Ranperda KetenagaKerjaan Aturan Khusus Pekerja Outsourcing

DPRD Provinsi Bali secara marathon membahas Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Bahkan minggu pembahasan kembali dilakukan di Gedung DPRD Provinsi Bali. Pembahasan dipimpin langsung oleh Koordinator Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan DPRD Provinsi Bali I Noman Parta. Pembahasan dihadiri tenaga ahli DPRD Pemprov Bali, tenaga ahli DPRD Provinsi Bali, Dinas Tenaga Kerja, Serikat Pekerja dan stakeholder terkait.

Salah satu pasal yang pembahasaannya cukup alot  adalah Pasal 41 yang mengatur khusus tentang tenaga outsourcing. Sempat terjadi perdebatan soal pengaturan tenaga outsourcing dalam Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini. Namun pada akhirnya, semua yang hadir dalam pembahasan bisa mencapai kesepakatan terkait pasal tersebut. Sudah disepakati. Jadi, pasal-pasal krusial dalam Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan semuanya sudah selesai dibahas. Sudah bagus. Menurut dia, beberapa poin  diatur khusus terkait pekerja outsourcing dalam Pasal 41. Pertama, perusahaan outsourcing harus melaporkan tentang kebutuhannya. Kedua, penerima jasa outsourcing atau perusahaan tempat pemberi kerja harus melaporkan terlebih dahulu jenis pekerjaan apa yang akan diberikan kepada perusahaan pemberi jasa outsourcing.

Ketiga, perusahaan outsourcing berlaku juga hukum tentang pendirian perusahaan dan UU Ketenagakerjaan. Artinya, perusahaan outsourcing tidak berarti tidak terkena aturan tentang pendirian. Kan sama-sama perusahaan. Sama saja seperti hoel, restoran, perusahaan outsourcingnya. Karena itu, pekerja yang bekerja di perusahaan outsourcingnya ini statusnya harus jelas, sesuai dengan hubungan kerja. Apakah DW, Kontrak, Magang, atau karyawan tetap. Selama ini kan tidak jelas. Semua menjadi karyawan tidak tetap. Keempat, perusahaan outsourcing tidak boleh lagi memotong upah dan penghasilan lain pekerja, yang diberikan perusahaan pemberi pekerjaan. Apabila perusahaan outsourcing mendapatkan jasa, maka hal tersebut harus bersumber dari perusahaan yang melakukan kerja sama. Jangan potong dari upah pekerja. Upah pekerja sudah sedikit, dipotong pula. Kan itu yang selama ini terjadi. Tidak boleh lagi terjadi seperti itu ke depan. Makanya kita atur khusus.