KOMPOSISI PIMPINAN
DAN ANGGOTA BADAN KEHORMATAN DPRD PROVINSI BALI
Badan Kehormatan mempunyai tugas:
Memantau dan mengevaluasi disiplin
dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau
peraturan tata tertib DPRD dalam rangka
menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD;
Meneliti dugaan pelanggaran yang
dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tata
Tertib dan kode etik DPRD
serta sumpah/ janji;
Melakukan penyelidikan, Verifikasi dan
klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPR dan/atau masyarakat;
Melaporkan keputusan badan kehormatan
atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada
huruf c kepada rapat paripurna DPRD;
Dalam melaksanakan penyelidikan,
verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) badan kehormatan
pada meminta bantuan dari ahli independen.