KOMPOSISI PIMPINAN
DAN ANGGOTA BADAN KEHORMATAN DPRD PROVINSI BALI
Badan Kehormatan mempunyai tugas:
Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD;
Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan kode etik DPRD serta sumpah/ janji;
Melakukan penyelidikan, Verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPR dan/atau masyarakat;
Melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna DPRD;
Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) badan kehormatan pada meminta bantuan dari ahli independen.