Badan Kehormatan

KOMPOSISI PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN KEHORMATAN DPRD PROVINSI BALI

Badan Kehormatan mempunyai tugas:

  1. Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD;
  2. Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan kode etik DPRD serta sumpah/ janji;
  3. Melakukan penyelidikan, Verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPR dan/atau masyarakat;
  4. Melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna DPRD;
  5. Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) badan kehormatan pada meminta bantuan dari ahli independen.