Badan Kehormatan

KOMPOSISI PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN KEHORMATAN DPRD PROVINSI BALI

Badan Kehormatan mempunyai tugas:

  1. Memantau dan mengevaluasi disiplin
    dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau
    peraturan tata tertib DPRD dalam rangka
    menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD;
  2. Meneliti dugaan pelanggaran yang
    dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tata
    Tertib dan kode etik DPRD
    serta sumpah/ janji;
  3. Melakukan penyelidikan, Verifikasi dan
    klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPR dan/atau masyarakat;
  4. Melaporkan keputusan badan kehormatan
    atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada
    huruf c kepada rapat paripurna DPRD;
  5. Dalam melaksanakan penyelidikan,
    verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) badan kehormatan
    pada meminta bantuan dari ahli independen.