KOMPOSISI
PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN MUSYAWARAH DPRD PROVINSI BALI
Badan Musyawarah mempunyai tugas:
Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;
Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/ penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing
Menetapkan kegiatan dan jadwal acara rapat DPRD;
Memberi saran/pendapat untuk merancangan kegiatan;
Merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus;
Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah
Setiap anggota Badan Musyawarah wajib
Mengadakan konsultasi dengan Fraksi-fraksi sebelum mengikuti rapat Badan Musyawarah;
Menyampaikan pokok-pokok hasil rapat Badan Musyawarah kepada Fraksi.