Badan Musyawarah

KOMPOSISI PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN MUSYAWARAH DPRD PROVINSI BALI

Badan Musyawarah mempunyai tugas:

  1. Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;
  2. Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
  3. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/ penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing
  4. Menetapkan kegiatan dan jadwal acara rapat DPRD;
  5. Memberi saran/pendapat untuk merancangan kegiatan;
  6. Merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah
  8. Setiap anggota Badan Musyawarah wajib
  9. Mengadakan konsultasi dengan Fraksi-fraksi sebelum mengikuti rapat Badan Musyawarah;
  10. Menyampaikan pokok-pokok hasil rapat Badan Musyawarah kepada Fraksi.