BAPEMPERDA

KOMPOSISI PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DPRD PROVINSI BALI

Badan Legislasi Daerah mempunyai tugas:

  1. Menyusun rancangan program Legislasi Daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran dilingkungan DPRD;
  2. Koordinasi untuk penyusunan program legislasi darah antar DPRD dengan Pemerintah Daerah;
  3. Menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah usul DPRD berdasarkan Program Prioritas yang telah ditetapkan;
  4. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yang diajukan anggota, komisi dan/atau gabungan komisi sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD;
  5. Memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan Daerah yang diajukan oleh anggota, komisi dan/atau gabungan komisi diluar prioritas rancangan peraturan daerah tahun berjalan atau diluar rancangan Peraturan Daerah yang terdaftar dalam program legislasi Daerah;
  6. Mengikuti Perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan Menteri muatan rancangan peraturan Daerah melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
  7. Memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas rancangan peraturan daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan
  8. Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada masa  akhir  keanggotaan  DPRD  baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya.