KOMPOSISI PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DPRD PROVINSI BALI
Badan Legislasi Daerah mempunyai
tugas:
Menyusun rancangan program Legislasi
Daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah
beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran dilingkungan DPRD;
Koordinasi untuk penyusunan program
legislasi darah antar DPRD dengan Pemerintah
Daerah;
Menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah usul DPRD berdasarkan
Program Prioritas yang telah ditetapkan;
Melakukan pengharmonisasian, pembulatan,
dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yang diajukan anggota,
komisi dan/atau gabungan komisi sebelum rancangan peraturan daerah tersebut
disampaikan kepada pimpinan DPRD;
Memberikan pertimbangan terhadap
rancangan peraturan Daerah yang diajukan oleh anggota, komisi dan/atau gabungan
komisi diluar prioritas rancangan peraturan daerah tahun berjalan atau diluar
rancangan Peraturan Daerah yang terdaftar dalam program legislasi Daerah;
Mengikuti Perkembangan dan melakukan
evaluasi terhadap pembahasan Menteri muatan rancangan peraturan Daerah melalui
koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
Memberikan masukan kepada pimpinan DPRD
atas rancangan peraturan daerah yang
ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan
Membuat laporan kinerja dan
inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada masa akhir
keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan
untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan
berikutnya.