DPRD Bali hadiri Sosialisasi KUHP Nasional, KUHAP Baru, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana

web3

Ketua DPRD Provinsi Bali yang diwakili oleh Komisi I DPRD Provinsi Bali (I Made Supartha,S.H.,M.H.) menghadiri kegiatan Sosialisasi KUHP Nasional, KUHAP Baru, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Bertempat di Gedung Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana Bukit Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Jumat, 17 April 2026.
Acara dihadiri oleh DPR RI Dapil Bali, Rektor Universitas Udayana, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum Bali, Kepala Kajati Bali, Kapolda Bali, Kepala Pengadilan Tinggi Bali, Kakanwil kemasyarakatan Imigrasi dan Perwakilan HAM, beserta para Mahasiswa dari perwakilan Universitas yang ada di Bali dan Undangan Lainnya.
Yang menjadi nara Sumber dalam acara ini, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Bapak Prof. DR.Edwar Omar Sharif Hiariej,S.H.,M.Hum
Adapun tujuan utama terselenggara kegiatan ini,
1. Diharapkan terbangunnya pemahaman yang utuh dan awragam mengenai Substansi KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana.
2. Tercipta senergi yang lebih kuat antara aparat Penegak Hukum, Perguruan Tinggi, Organisasi Prosesi, dan Pemerintah Daerah, termasuk juga 717 Posbankum di Bali dalam Implemtasinya.
3. Seluruh pemangku kepengtingan dapat mengantisipasi tantangan penerapan normal baru secara lebih responsif dan terukur.
4. Hasil sosialisasi ini dapat menjadi landasan penyusunan lankah tindak lanjut, pedoman teknis, dan pola koordinasi penegakan hukum di wilayah Bali
5. Menjadikan forum bagi mahasiswa dan akademisi serta lainnya menjadi agen diseminasi pengetahuan hukum pidana nasional lepada masyarakat luas.
Harapan terselenggaranya acara ini semoga seluruh tujuan, Ikhtiar dan pelaksanaan kegiatan ini senantiasa memberikan keberkahan, kemanfaatan, dan kontribusi nyata bagi penguatan sistem hukum pidana Nasional di Indonesia.
Dengan mengambil tema Implementasi dan Implikasi Bagi Profesi Hukum, Pemerintah Daerah, dan Posbankum. (ed.)