Komisi I DPRD Bali Kunjungi Bea Cukai Ngurah Rai
Komisi I DPRD Bali Kunjungi Bea Cukai Ngurah Rai pada Selasa 4 Agustus 2026
Kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, didampingi anggota Komisi I Dr. Somvir dan Zulfikar, dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya terkait penindakan barang kena cukai ilegal, penyitaan, hingga mekanisme penyelesaian barang sitaan. Kedatangan Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali beserta Anggota diterima Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPPBC I Gusti Ngurah Rai, Hasmi R. Karim, bersama jajaran.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab DPRD untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian mengenai pengelolaan barang sitaan yang selama ini menjadi perhatian publik.
Komisi I juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisi I DPRD menilai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum harus menjadi dasar dalam setiap proses penanganan barang kena cukai ilegal, mulai dari penyitaan hingga penyelesaian akhir. Pengawasan terhadap instansi pemerintah, termasuk Bea Cukai, disebut akan terus dilakukan agar pengelolaan barang sitaan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sebelumnya, Bea Cukai bersama BAIS TNI gagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA)/minuman keras (miras) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali. Barang hasil penindakan terdiri atas MMEA golongan B dan C berbagai merek dengan nilai mencapai Rp12,55 miliar. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp2,14 miliar. Tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI menggelar operasi pada Kamis (23/7/2026) lalu.

