Fokus Bahas Empat Poin Bahas Raperda Ketenagakerjaan

Pansus Raperda tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan terus melakukan pembahasan guna penyempurnaan. Dalam setiap pembahasan, banyak pihak yang dilibatkan untuk mendapat masukan. Bahkan, Raperda tersebut diklaim sebagai pembahasan paling terbuka diantara Raperda yang lain. Kita memang ingin mendengarkan semua pihak, yang kita undang banyak sekali. Rasanya, Perda paling terbuka dibahas dan melibatkan banyak orang adalah ini (Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan), ujar Nyoman Parta seusai Rapat. Menurutnya, ada empat materi pokok yang saat ini dibahas. Pertama, tentang Pekerja keluar Negeri. Selama ini memang banyak pekerja yang masih belum mengetahui prosedur pemberangkatan. Ada yang melalui jalur Dinas, namun ada juga yang lewat agency. Jadi,  yang dulu istilahnya TKW dan TKI, baik lewat mekanisme Dinas Tenaga Kerja maupun Manning Agency itu mutlak harus melapor ke Dinas Tenaga Kerja. Sehingga kita dapat data yang akurat.

Berdasarkan pembahasan tersebut, diketahui bahwa selama ini pihaknya kesulitan untuk mengetahui berapa jumlah sesungguhnya pekerja baik yang ke luar negeri maupun lokal. Pasalnya, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota tak memiliki data yang valid. Lepas dari itu, para pekerja juga enggan melapor. Dalam Raperda ini, kita lakukan terobosan dengan wajib lapor tentang kebutuhan lowongan kerja. Itu wajib. Terobosan lainnya juga yakni akan dibuatkan data terpadu dan system ketenagakerjaan di Bali. Kedua, tentang Pekerja Harian Lepas. Dalam Perda diatur bahwa hanya diperbolehkan selama tiga bulan saja. Jika itu dilanggar, itu akan menjadi pekerja yang tidak tertentu. Ketiga, pekerja dengan waktu tertentu. Menurutnya, pekerja tersebut diperbolehkan untuk melakukan perpanjangan, hanya saja waktunya dibatasi hingga tiga tahun saja. Sementara, untuk perpanjangan PKWTT, tidak boleh masa waktunya dari perjanjian pertama. Itupun hanya diperbolehkan melakukan perpanjangan satu kali saja.

Jika awalnya perjanjian itu enam buln, maka selanjutnya tidak boleh masa waktunya dari perjanjian itu enam bulan, maka selanjutnya tidak boleh lebih dari enam bulan. Terakhir, menyangkut tentang Pekerja Tetap atau Pekerja dengan waktu yang tidak tertentu. Sesuai dengan aturan yang tercantum di Perda, apabila pekerjaannya berlanjut maka harus diangkat dengan menggunakan Surat Keputusan.