Pungutan Dana Komite Diluar Dana Bos

Anggota DPRD Bali Komisi IV, I Wayan Sutena terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengatakan sudah sepenuhnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ada sekolah SMA/SMK Negeri yang memungut dana di luar dari ketentuan dana BOS melalui Komite. Itu kembali lagi dari persetujuan orang tua siswa. Bisa jadi, pihak sekolah punya alasan tertentu untuk mengunakan dana komite asalkan tidak menyalahi aturan yang berlaku. Dikatakan, dalam rapat DPRD Bali sudah dibahas terkait dana BOS yang sudah masuk dalam item-item sekolah ditingkat SMA/SMK Negeri. Bahkan tahun 2020 juga sudah diperjuangkan untuk memprioritas Bantuan Beasiswa Miskin (BBM) yang memang benar-benar ditunjuksn untuk siswa kurang mampu (miskin).

Begitupula dengan sistem penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dirasakan masih kacau ditahun 2019 ini sesuai ajuran dari Gubernur Bali, I Wayan Koster yang rencananya ditahun 2020 akan kembali melakukan perubahan sistem. Tujuannya agar pelaksanaan PPDB bisa benar-benar transparan dan semua siswa sepenuhnya tertampung untuk bisa melanjutkan dunia pendidikan yang lebih baik yang sudah disesuai dengan koridor pendidikan itu sendiri. Selain itu, kami di DPRD Bali terutamanya di Komisi IV akan terus berusaha dan bekerja dengan serius untuk terus bisa memajukan dunia pendidikan demi kemajuan generasi muda kedepannya.

Dijelaskan, di era melinial sekarang ini banyak sekali yang dibutuhkan dalam memajukan dunia pendidikan tidak hanya dari infrastruktur saja, namun dari kualitas segi pendidikannya juga yakni lewat peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Caranya lewat diklat, workshop maupun seminar-seminar yang dilakukan oleh para guru untuk bisa menjadikan guru pendidik agar lebih professional lagi. Wayan Sutena menambahkan, soal pungutan yang dilakukan komite. Itu tergantung persetujuan orang tua siswa. Jika orang tua siswa setuju diadakan pemungutan komite tentu hal tersebut diluar tanggung jawab pemerintah. Karena itu sifatnya pribadi. Sementara, mengenai besar kecilnya jumlah pungutan yang dilakukan oleh komite sekolah. Itu sudah di sesuaikan dari hasil rapat komite dengan orang tua siswa. Jadi dana komite tersebut merupakan dana diluar dana bos.