Peringkat II, DPRD Bali Raih Penghargaan Anugerah Legislasi Ditjen PP Kemenkumham RI

Sekretaris DPRD Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra sekaligus mewakili pimpinan DPRD Provinsi Bali menerima Piagam Penghargaan Anugerah Legislasi 2023 dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Peringkat II Kategori DPRD Provinsi.

Acara yang berlangsung di Mercure Hotel Convention Centre Ancol, Jakarta Utara (21/11) yang secara resmi dibuka oleh Menteri Hukum dan HAM Bapak Yasona M. Laoly didampingi Menkopolhukam Bapak Mahfud MD dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Bapak Asep Nana Mulyana.

Dalam sambutannya Menkumham RI mengatakan sangat mengapresiasi kerja dan kinerja Ditjen Perundang-undangan yang mempunyai tugas, fungsi dan tanggung jawab untuk mengharmonisasikan peraturan mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta sekaligus sebagai instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, Kemenkumham berkomitmen menopang Indonesia berdaulat, maju dan berkelanjutan melaui regulasi berkualitas dan berintegritas dalam kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang telah menghasilkan peraturan berkualitas

Pada acara tersebut, Sekwan DPRD Bali mengatakan, Penghargaan Anugrah Legislasi 2023 oleh Kementerian Hukum dan HAM adalah program yang pertama kali yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mengevaluasi kinerja DPRD terhadap penyelesaian dan proses penyelesaian peraturan perundang-undangan khususnya Pembentukan Peraturan Daerah, seperti Peraturan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan.

Seluruh Indonesia telah dilakukan penilaian, terlebih DPRD Provinsi kan cukup produktif untuk menyelesaikan perda, misalnya di Tahun 2023 ini, dalam satu bulan bisa menyelesaikan lima peraturan daerah. Maka dari itu kami, Sekwan harus cepat melakukan koordinasi dengan Kemenkumham Kanwil Bali untuk merumuskan, memfasilitasi substansi dari perda tersebut sehingga bisa terlahir kuat menjadi perda yang bermutu dan tentunya tidak bertentangan dengan regulasi diatasnya dan tentunya juga bermanfaat bagi kelanjutan perda tersebut.

Selama ini memang DPRD Provinsi Bali sangat intens berkomunikasi dengan Kanwil Hukum dan HAM khususnya pejabat fungsional peraturan perundang-undangan untuk bisa membantu penyusunan mulai dari substansi, tata naskah, redaksional dan sebagainya.

Sekwan DPRD Bali juga mengharapkan kedepan Kerjasama ini akan terbentuk pokja atau tim yang mengikutsertakan pejabat fungsional Hukum dan HAM Kanwil Bali, sehingga dari awal penyusunan ranperda tersebut sudah bermutu, bukan pada saat sudah finishingnya, tetapi sejak awal dirancang, seperti tata naskah, produk hukumnya dan tentunya dapat mewujudkan regulasi berkualitas dan berintegritas.

Piagam Penghargaan dengan Kategori DPRD Provinsi pada peringkat I yang diraih oleh DPRD Provinsi Gorontalo dan Peringkat III diperoleh oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan selain itu Piagam Penghargaan juga diberikan kepada DPRD Kabupaten/Kota Pemerintah Provinsi, Kabupaten/ Kota serta Kanwil Hukum dan HAM serta Mitra Kerja Strategis Ditjen Perundang-undangan, Tim Penyusun KUHP yang terdiri dari Profesor, Guru Besar, Pakar dan Ahli, Mantan Dirjen dan Plt. Dirjen PP.