Pansus PUG DPRD Bali Melaksanakan Kunjungan Kerja ke Kementerian PPPA RI

Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Suyasa didampingi Ketua Pansus Raperda Inisiatif Pengarusutamaan Gender (PUG), IGA Diah Werdhi Srikandi WS dan anggota Pansus yang terdiri dari Komisi III dan IV DPRD Provinsi Bali melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Selasa (21/3).

Rombongan Pansus Raperda Inisiatif PUG diterima oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA RI), I Gusti Ayu Bintang Darmawati didampingi Deputi Kesetaraan Gender, PLT Sesmen PPPA, Biro Hukum, dan Asdep Mukja, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas langkah Pansus DPRD Bali ini.

Diah Werdhi Srikandi selaku inisiator Raperda PUG menyampaikan bahwa PUG sangat diperlukan di dalam setiap tahapan pembangunan, terutama dalam proses perencanaan dan perumusan kebijakan. Hal ini dimaksudkan agar kepentingan perempuan dan laki-laki dapat tertampung, sehingga keduanya dapat menikmati hasil pembangunan secara berimbang.

Oleh karena masih adanya ketidaksetaraan gender di Bali, diharapkan melalui Raperda PUG ini perempuan memiliki kesempatan dan akses terhadap proses dan hasil pembangunan. Selain itu, Diah Werdhi Srikandi juga mengungkapkan rencananya untuk menyerap saran dan masukan dengan mengundang OPD terkait, organisasi lembaga sosial masyarakat/lembaga sosial hukum perempuan di Bali.

Sementara itu, Menteri PPPA RI juga menjelaskan tentang lima arahan Presiden RI, Joko Widodo tentang perempuan dan anak. Pertama meningkatkan pemberdayaan perempuan. Kedua, meningkatkan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan atau pengasuhan anak. Ketiga, menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Keempat, menurunkan pekerja anak, dan kelima, mencegah perkawinan anak.

Seusai audiensi, Diah Werdhi Srikandi menuturkan dalam Raperda PUG Provinsi Bali ini terdapat hal yang berbeda dengan PUG di provinsi lain. Yakni mencantumkan organisasi lainnya yang sah seperti Paiketan Krama Istri di Desa Adat, Serati Banten, kelompok tukang suwun, sekeha, deha dan terima, Sabha Yowana, kelompok wanita tani di subak, dan lainnya.

Selain itu, dari sisi penganggaran juga menjadi atensi dalam pembahasan saat pertemuan dengan Menteri Bintang. Lebih lanjut, Bintang juga menyampaikan sanksi bagi ormas, lembaga pendidikan, dan juga perusahaan. Serta penghargaan bagi orang, kelompok, ormas, akademi, lembaga, dunia usaha dan media massa yang berperan aktif dalam pelaksanaan PUG. Raperda PUG ini ditargetkan dapat disahkan menjadi Perda pada Bulan April 2024.