Bapemperda DPRD Bali Menyampaikan Dua Perda Inisiatif Dewan

DPRD Provinsi Bali mengagendakan Rapat Paripurna ke-2 oleh DPRD Provinsi Bali dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, yang dihadiri oleh Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali, Perangkat Daerah Provinsi Bali, dan Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (18/03). Rapat yang dibacakan oleh Tjokorda Gede Agung membahas mengenai Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi serta pengarusutamaan gender.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan Raperda Provinsi Bali tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi disusun dalam rangka mengantisipasi dan melaksanakan kebijakan ekonomi makro dan mikro nasional, regional dan lokal Provinsi Bali. Pembangunan ekonomi nasional, regional dan lokal Provinsi Bali dapat dipercepat salah satunya dengan ditingkatkannya penanaman modal baik di dalam maupun luar negeri. Dalam hal ini, suatu negara perlu menentukan kebijakan investasi kondusif yang mencerminkan kejelasan, stabilitas, dan transparasi.

Provinsi Bali pada saat ini masih belum memiliki Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Penyusunan Raperda ini dengan Naskah Akademik menjadi dasar hukum dan pedoman yang memberikan kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektif, dan efisien.

Raperda kemudian dilanjutkan dengan membahas terkait Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut sebagai Raperda tentang PUG. Raperda tentang PUG ini didasari oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya. Tujuan dibuatnya Raperda PUG ini guna meningkatkan kesetaraan gender serta memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, Pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender.