Pandangan Umum Fraksi Gerindra DPRD Bali

DPRD Provinsi Bali menggelar rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020 dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bali Tahun 2020-2040 dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum.yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (10/8/2020).

Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra dibacakan oleh I Kade Darma Susila menyebutkan Rancangan Perda Tentang Perubahan Perda N0. Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 sebagai bagian tak terpisahkan dari materi muatan Rancangan Perda ini,  disajikan secara tidak lengkap dan  karenanya tidak sesuai dengan  ketentuan Pasal 175 Ayat (2) PP No. 12 tahun 2019.

Bahwa Rancangan Perda perubahan APBD, memuat lampiran paling sedikit terdiri atas 13 Lampiran dari Huruf a sampai dengan huruf m sebagaimana diurai dalam Pasal 175. Bahwa Draft Ranperda yang kami terima dalam bentuk solft copy hanya Lampiran I sampai dengan Lampiran V

Bahwa oleh karenanya, terdapat kekurangan informasi mengenai : Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan; Daftar Piutang Daerah; Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah lainnya; Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap; Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap lainnya; Daftar Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali dalam Tahun Angggaran Berkenaan; Daftar Dana Cadangan Daerah; dan Daftar Pinjaman Daerah.

Ditilik dari segi Fostur anggaran sesuai Lampiran I Rancangan Perda, bahwa total Pendapatan Daerah dirancang menurun sebesar -8,83 % dari rencana semula sebesar Rp. 6,61 Trillyun. Dari sejumlah komponen Pendapatan Daerah yang hampir semuanya mengalami penurunan, ternyata ada beberapa komponen yang dirancang menaik, yaitu pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah  yang Dipisahkan (PAD) sebesar +6,75 %, Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak (Non-PAD) sebesar + 15,72 %, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, terdiri atas Pendapatan Hibah dan Dana Penyesuaian & Otonomi Khusus (Non-PAD) sebesar +10,55 %.

Kami yakin rincian Pendapatan Daerah tersebut, sudah dijabarkan dalam Rancangan Pergub Tentang Perubahan Penjabaran APBD 2020; namun yang kami tanyakan adalah Bagaimana dapat terjadi,  pada pandemi Covid19 sebagai situasi yang kurang menguntungkan, ternyata masih ada komponen pendapatan daerah tertentu yang menaik.

Dalam masa persidangan yang sama, Sdr. Gubernur juga mengajukan Rancangan Perda Perubahan Kedua Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum menyangkut Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Persampahan. Dalam Lampiran I Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2020 dirancang pendapatan Retribusi Daerah menurun tajam sebesar 46,22 % dari semula sebesar Rp. 59,19 Milliar. Pertanyaan kami, Apakah Perda  Perubahan Kedua  atas Perda Nomor 2 Tahun 2011–bila disetujui bersama–, tidak ada implikasi signifikan,  terhadap nilai pendapatan Retribusi Daerah yang dirancang pada APBD 2020 Perubahan  tersebut di atas

Dalam Akun Belanja Daerah pada Klasifikasi  Belanja Subsidi (Kode Rekening 5.1.3.) terdapat rancangan anggaran dalam Perubahan APBD 2020 sebesar Rp 5,00 Milliar atau naik +100 % dari semula APBD Induk dirancang Rp. 0,00. Setelah kami telusuri pada Rancangan Pergub, ternyata rencana Belanja ini masuk dalam digit/kode rekening 5.1.3.001. Belanja Subsidi Pupuk Organik.

Agar dijelaskan oleh Sdr Gubernur,  bagaimana Skeme penyelenggaraan Belanja Subsidi ini kepada Perusahaan/Lembaga,  sehingga agar bermanfaatbagi para petani. Petani-Petani mana saja yang memperoleh subsidi Pupuk Organik tersebut. Apakah tidak memungkinkan Belanja Subsini ini dialihkan ke Belanja Hibah berupa Barang yaitu untuk bantuan ternak sapi maupun ternak Babi yang lebih nyata menjadi kebutuhan masyarat peternak Bali.

Dalam Akun Belanja Daerah Kode Rekening %.1.4. Belanja Hibah, terlihat adanya penurunan -3,80 % dari semula (Induk) sebesar Rp. 1,82 Trilyun lebih. Meskipun secara totalitas menurun, namun  khusus  Belanja Hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi kemasyarakatan dirancang naik menjadi sebesar 268,34 lebih atau naik +9,19 %. Karenanya Belanja Hibah tetap harus  dikendalikan secara administratif dan monitoring secara fisik di lapangan.

Pertanyaan Kami         Apakah terhadap semua Usulan Hidah dari Kelompok Sasaran (Poksar) Badan/Lembaga/Organisasi kemasyarakat sudah masuk dalam aplikasi e-Planning, supaya tidak terulang seperti Tahun 2019 terkait  tertib administrasi.

Belanja Tidak Terduga (Kode Rekening 5.1.8) pada Belanja Tidak Langsung, dirancang  naik tajam sebesar +2.147,36 % dari semula sebesar Rp. !5, 00 Milliar menjadi Rp. 322,10 Miliar lebih, yang telah dimanfaatkan untuk penanggulangan dampak ekonomi Covid19. Dana ini merupakan refocusing APBD Induk 2020 mendahului Perda Perubahan APBD 2020; ditetapkan  dengan Peraturan Gubernur,  sesuai perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengingat keadaan darurat.  Pemilihan Kelompok Sasaran (Poksar) dilakukan oleh Perangkat Desa dan diverifikasi oleh para Kepala Dinas Kabupaten/Kota berkenaan. Pertanyaan Kami, Seberapa jauh Sdr. Gubernur,  melakukan monitoring dan evaluasi agar penggunaan dana Belanja Tidak Terduga ini benar-benar efektif tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran.

Masih terkait dengan pendanaan penanggulangan Covid19 melalui pembentukan Satgas Gotong-Royong Covid19 Desa Adat se-Bali. Sdr. Gubernur melalui Fasilitasi Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali dan mediasi oleh Majelis Desa Adat pada semua tingkatan serta  PHDI Provinsi Bali, melakukan refocusing alokasi Dana Desa Adat dari sejumlah Rp 300 juta per desa Adat pada APBD Induk 2020. Melalui Kode Rekening 5.2.2 Belanja Barang dan Jasa (Belanja Langsung)  dengan rincian Kode Rekening 5.2.2.48 sampai dengan 5.2.2.56 dirancang tambahan alokasi sebesar Rp 50 juta per Desa Adat dalam Rancangan Perda Perubahan APBD 2020 ini. Pertanyaannya  Apakah Rekening Belanja Barang  dan Jasa dalam Perda APBD 2020 (Induk) dan Ranperda Perubahan APBD 2020,   untuk kepentingan Belanja Penguatan Desa Adat,   berkesesuaian dengan maksud Pasal 65 Ayat (1) Huruf c Perda Nomor 4 Tahun 2019 yang pada intinya menyebutkan : Alokasi APBD Provinsi sebagai  salah satu sumber Pendapatan Desa Adat. Seberapa jauh Sdr. Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat telah melakukan pembinaan dan monitoring terhadap pengelolaan Keuangan Desa Adat yang berasal dari alokasi APBD Provinsi ini.  

I Kade Dharma Susila (kiri) menyerahkan Pandangan Umum Fraksi Gerindra kepada Ketua DPRD Bali. {Photo: Humas Dewan Bali}

Kebijakan lainnya di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah tercermin dalam Rancangan Perda Perubahan Perda APBD 2020 antara lain Belanja Modal diturunkan sebesar -44,86 % yang merupakan penurunan paling besar pada jenis Belanja Langsung, Terjadi penambahan Defisit Anggaran sebesar 23,20 % yang akan ditutupi dari SilPA   riil TA 2019 sebesar  Rp. 829,57 Milliar lebih,  sebagai Akun Penerimaan Pembiayaan Daerah. Akun Pengeluaran Pembiayaan Daerah yaitu Penyertaan Modal/Investasi daerah semula dianggarkan Rp 80 milliar, ditiadakan dalam APDB 2020.Semua kebijakan tersebut,  dimaksudkan untuk Safe GuardingMasyarakat Bali dalam rangka menyongsong Bali menuju Era Baru yang adaptive terhadap Pandemi Covid19. Untuk hal ini,  kami memberikan apresiasi kepada Sdr. Gubernur dan Jajarannya.

Selanjutnya Fraksi Demokrat menyampaikan pemandangan umum mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali sebagai berikut Materi Muatan Rancangan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil  Provinsi Bali Tahun 2020-2040 tentu ada keterkaitannya  dengan materi muatan Perda No. 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2009-2029, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 yang kita setujui bersama dan telah ditetapkan Sdr Gubernur.

Bahwa  wilayah pesisir adalah  daerah peralihan antara ekosistem darat dan ekosistem laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut, sebagaimana uraian “pengertian” pada Angka 14 Pasal 1 Rancangan Perda;

Bahwa Pasal 3 Rancangan, memuat materi batas wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ke arah darat yang melingkupi batas wilayah administratif Kecamatan; dan ke arah laut sejauh 12 Mil, diukur dari garis pantai pada saat pasang tertinggi ke arah  laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan      

Fraksi Demokrat mempertanyakan seberapa jauh Sdr. Gubernur telah melakukan sikronisasi materi Rancangan ini dengan Perda tentang  RTRW tersebut, bagaimana dilakukan proses penumpangtindihan (supperemposed)atas peta rencana dalam kedua Perda tersebut.

Kebijakan PWP-3-K antara lain : “Pengarusutamaan Nilai-Nilai Sosial, Budaya, Spiritual dan Kearifan Lokal dalam PWP-3-K, sebagaimana dimaksud Pasal 9 Rancangan Perda. Pertanyaannya Seberapa jauh Sdr. Gubernur telah merumuskan muatan Rencana Aksi terkait pemberdayaan nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Pembudidaya Ikan, Pembudidaya Ikan Kecil, Petani Garam dan peningkatan peranserrta masyarakat pesisir. 

Pesirir selatan Pulau Nusa Penida, merupakan wilayah terluar NKRI sehingga mengandung makna  geostrategis dan geopolitik, karena berhadapan langsung dengan Samudera Hindia. Hal ini terkait dengan gatra Pertahanan dan Keamanan Negara dan sebagai Basis Blue Economy. Pertanyaan Apakah ada pengaturan zonasi spesifik terhadap Kawasan Selatan Pulau Nuda Penida.

Ketentuan Penyidikan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 65 Rancangan,  memuat materi secara rinci. Pertanyaannya Apakah ada ketentuan khusus di luar KUHAP dan Ketentuan SOP PPNS,  terkait proses penyidikan atas pelanggaran dan/atau kejahatan yang dilakukan setiap orang dalam hubungannya  dengan RZWP-3-K ini.

Ketentuan pidana sebagaimana  dimuat dalam Pasal 67 Rancangan, narasinya agar disesuaikan dengan rumusan ketentuan pidana suatu Perda,  sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Terkait Rancangan Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Dalam Konsideran Menimbang huruf b Rancangan,  terdapat frasa memperhatian pertumbuhan ekonomi masyarakat yang cukup baik serta masih terdapat potensi baru yang belum dapat diakomodir.

Kami memandang frasa tersebut kurang relevan sebagai pertimbangan diubah kedua-kalinya,  Perda Nomor 2 Tahun 2011; karena saat ini pertumbuhan ekonomi Bali diperkirakan rendah dan bahkan mungkin minus.

Pasal 7 Ranperda memuat struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Pelayanan Kesehatan dengan jenis baru yaitu :  (1). Kalibrasi alat kesehatan dan (2). Pelayanan Sarana Prasarana Pendidikan dan Pelatihan Kesehatan. Paruh lain : (1). Pelayanan IGD, (2). Pelayanan Rawat Inap, (3). Pelayanan Jenazah,  dihapus.

Fraksi Demokrat meminta agar diklarifikasi oleh Sdr. Gubernur pada beberapa pasal Ranperda, terdapat frasa “Bunga” atas keterlambatan membayar Retribusi. Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa suatu Perda tidak memuat Bunga keterlambatan. Pandangan kami lebih relevan jika diganti dengan Frasa “Denda”.