Ketut Suwandhi Membacakan Pandangan Umum Fraksi Golkar

DPRD Provinsi Bali menggelar rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020 dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bali Tahun 2020-2040 dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum.yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (10/8/2020).

Pandangan Umum Fraksi Golkar yang dibacakan oleh I Ketut Suwandhi S.Sos menyebutkan Tentang Raperda Provinsi Bali tentang Terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali TahunAnggaran 2020, dapat kami sampaikan sebagai berikut Adanya belanja tak terduga yang besarnya sangat signifikan, mohonpenjelasan. Terkait alokasi anggaran penanganan dampak pandemi COVID-19 sebesar 756 Miliar, mohon agar dijelaskan realisasi penggunaannya.

Terhadap Raperda Provinsi Bali tentang RencanaZonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bali Tahun 2020-2040, kami Fraksi Partai GOLKAR menyampaikan pandangan bahwa Perda ini sangat baik, namun mengingat adanya Perda Bendega, Perda RTRWP, Perda RUED, maka sangat penting adanya sinkronisasi antar Perda tersebut, sehingga tidak tumpang tindih dalam pelaksanaannya. Adapun masukan dari Fraksi Golkar yaitu,:

Pada poin “Menimbang” perlu memasukkan tentang kearifan lokal seperti kegiatan upacara adat mengingat bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Bali secara turun-temurun menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan agama, adat, budaya, tradisi dan kegiatan spiritual yang merupakan perwujudan kearifan lokal Bali.

I Ketut Suwandhi, S.Sos (kiri) membacakan Pandangan Umum Fraksi Partai Golongan Karya. {Photo: Humas Dewan Bali}

Pasal 21, Ayat (1), (2), dan (3)tentang pemanfaatan bahan baku pasir laut sebagaimana dimaksud agar bisa dimanfaatkan lebih luas tentu dengan dukungan teknologi yang memadai. Pasal 17, Ayat 1 tentang zona pendaratan pesawat di perairan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerogak merupakan pendaratan pesawat terbang terapung (sea plane) mohon penjelasan progress dan realisasinya.

Pasal 19, Ayat (1) tentang Zona Pergaraman, sub zona garamrakyat. Sub zona garam rakyat meliputi Pantai Gumbrih dan Pengeragoan Kecamatan  Pekutatan Jembrana. Bagaimana kajian akademis dan teknis berkaitan dengan penetapan zona tersebut melihat bahwa Pengeragoan tidak ada potensi garam, mengingat daerah tersebut terdapat banyak alur sungai.

Pasal 54 tetang kewajiban masyarakat dalam hal pelaporan dan menyampaikan informasi bagaimana mekanismenya.

Terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Fraksi Golkar sependapat bahwa Perda tersebut dalam upaya menitikberatkan penambahan obyek retribusi dan perubahan tariff retribusi layanan kesehatan. Berkaitan dengan hal tersebut kami memberikan masukan sebagai berikut: Berkaitan dengan tarif rapid test (RTD) yang tercantum dalam lampiran sebesarRp 375.000,00 sementara Peraturan Menteri Kesehatan RI maksimal sebesarRp 150.000,- dibutuhkan standarisasi yang pasti agar tidak memberatkan masyarakat di satu sisi pelaksanaan rapid test dilaksanakan secara lancar dan maksimal.

Pasal 15 Ayat (1) Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan atas pokok retribusi pelayanan kesehatan dan /atau sanksinya. Apa tolok ukur atau standarisasinya agar pemberian keringanan dan pengurangan atau pembebasan tidak bersifat subyektif .

Sehubungan dengan pandemi COVID-19 dan dampaknya terhadap kebijakan di daerah, Fraksi Partai GOLKAR menyampaikan hal-hal berikut, Kami mengapresiasi Gubernur telah memberikan fasilitas wi-fi gratis kepada desa adat di Bali namun dalam pantauan kami sebagian besar wi-fi tersebut tidak berfungsi dengan baik akibat belum terbayar.

Tentang sistem pembelajaran online yang sudah kami sampaikan dalam Pandangan Umum terdahulu, namun belum mendapat tanggapan Saudara Gubernur, pada kesempatan ini kami kembali mengingatkan dan mohon penjelasan.

Terkait dengan program stimulus kepada masyarakat seperti: BLT, BST, BSU, dalam pelaksanaannya banyak terdapat keluhan tentang kelayakan masyarakat yang berhak menerima, oleh karena itu mohon akurasi data penerima sehingga kedepan penyaluran bantuan stimulus tepat sasaran.