Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali

DPRD Provinsi Bali menggelar rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bali Tahun 2020-2040 dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum.yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (10/8/2020).

Masing-masing dari Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh I Ketut Sugiasa, Memberikan apresiasi yang sangat baik kepada saudara Gubernur atas penyusunan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Semesta Berencana Provinsi Bali dan Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2020, yang selanjutnya akan dijadikan pedoman dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan bagi Perangkat Daerah Provinsi Bali, yang telah dilakukan dengan perhitungan dan sasaran pengunaan yang cermat, efisien, efektif, transparan, dan acountableyang disusun dalam muatan materi Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020.

Atas dasar tersebut, maka Kami Fraksi PDI Perjuangan dapatmenyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020;

Mendorong saudara Gubernur untuk mempercepat pencairan dan menggunakan Perubahan Anggaran Belanja Daerah baik Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsunguntuk membiayai seluruh kegiatan pembangunan yang bersifat prioritas maupun penunjang dalam pencapian sasaran dan target pembangunan, sehingga menjadi harapan besar dan berdampak pada mengeliatnya kegiatan usaha perekonomian Krama Bali;

Memberikan apresiasi dan mendorong kepada saudara Gubernur yang bersemangat mengefektifkan pelaksanaan rencana pembangunan strategis untuk peningkatan kesejahteraan Krama Bali seperti pembangunan infrastruktur dermaga Nusa Penida dan Lembongan, serta yang lainnya dalam situasi Pandemi Covid-19 yang mempengaruhi kemampuan pendapatan daerah untuk pembiayaan pembangunan;

Fraksi PDIP I Ketut Sugiasa (kiri) menyerahkan Pandangan Umum Fraksi. {Photo: Humas Dewan Bali}

Memberikan apresiasi dan mengucapkan rasa bangga, serta mendorong kepada saudara Gubernur atas gagasan yang smartdan genuin dalam strategi kebijakan percepatan penanganan Pandemi COVID-19 melalui Satgas Gotong Royong Berbasis Desa Adat di Bali yang telah diberikan apresiasi yang baik dan luar biasa oleh Presiden (Bapak Jokowi). Untuk ditindaklanjuti dengan tindakan masif, terukur,dan berkelanjutan memberdayakan Satgas Gotong Royong Berbasis Desa Adat di Bali dengan memberikan bantuan dana operasional kepada masing-masing Desa Adat sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020;

Memberikan apresiasi sebesar-besarnya saudara Gubernur dengan begitu sigap dan cepat mencairkan dana hibah untuk Krama Bali yang terkena dampak Pandemi COVID-19 berupa BLT kepada yang di PHK dan memberikan Bantuan Stimulus Usaha bagi UMKM dan Pekerja Sektor Informal. Sertamendorong saudara Gubernur untuk memberikan perhatian dan perlindungan kepada Tenaga Kerja yang khususnya di PHK pada sektor Pariwisata pada masa tatanan kehidupan Bali era baru ini untuk membukakembali kegiatan usaha sektor pariwisata  menjadi lapangan kerja dan sumber perekonomian Krama Bali, yang dibuka secara bertahap dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan;

Mendorong dan mendukung sepenuhnya saudara Gubernur berinovasi untuk peningkatan sumber pendapatan daerah ditengahkondisi pertumbuhan ekonomi Bali pada Triwulan II 2020 yang tumbuh minus 7,22% karena akibat Pandemi COVID-19, dengan membangkitkan dan menata Kedaulatan Ekonomi Bali yang kreatif, inovatif, maju, mandiri, dan berdaya saing yang bertumpu pada sektor pariwisata, pertanian, industri kecil menengah dan rumah tangga, serta menggarap potensi kelautan sebagai lapangan kerja dan sumber ekonomi yang baru dan handal.

Berkenaan dengan pentingnya memproteksi WP3K Provinsi Bali untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, serta menjaga kesucian, keseimbangan, dan keberlanjutan sebagai penyedia sumber daya alam, jasa-jasa lingkungan, dan juga memilki nilai-nilai budaya dan spiritual dengan berbagai kegiatan upacara keagamaan di kawasan suci dan tempat suci di sekitar segara (laut) oleh Krama Bali. Untuk itu, Kami Fraksi PDI Perjuangan memandang sangat penting dan perlu dibuat regulasi daerah yang responsif dan progresif dalam bentuk produk hukum Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bali Tahun 2020-2040;

Kami Fraksi PDI Perjuangan sangat mengapresiasi saudara Gubernur berinisiatif dan inovatif membuat Perda RZW-P3-K yang sangat vital dan strategis yang berlaku 20 (duapuluh) tahun ke depan untuk menopang Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali. Dan  Perda RZW-P3-K ini mengarahkan perencanaan pembangunan daerah Provinsi Bali pada sektor laut yang akan dikelola dan dimanfaatkan untuk memperluas lapangan kerja dan sumber pendapatan daerah yang baru, selain yang diperoleh dari sumber pendapatan daerah yang konvensional pada potensi di darat;

Mendorong saudara Gubernur untuk menggali sumber-sumber ekonomi dari pemanfaatan sumber daya WP3K Provinsi Bali untuk pendapatan daerah, dengan memanfaatkan arus laut sebagai Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) yang ada di perairan laut Bali-Lombok dan Bali-Jatim dengan mengatur Bersama (kerjasama) antar pemerintah daerah untk kepentingan sumber pendapatan daerah; dan juga menarik lebih banyak pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha yang apabilamelakukan perluasan wilayah pesisir, maka luas 10 Persen dari luas perluasan wilayah pesisirtersebut menjadi hak Pemprov dapat dikerjasamakan pengelolaannya;

Penyusunan Raperda RZW-P3-K Provinsi Bali Tahun 2020-2040, perlu diselaraskan dengan Perda-Perda yang terkait seperti Perda Bendega, Perda Standarisasi Pariwisata, Perda Desa Adat, dan sebagainya bertujuan untuk menghindari konflik pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, dan memberdayakan Krama Bali dari kantong-kantong kemiskinan yang hidup di wilayah pesisir di luar Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Gianyar.

Fraksi PDI Perjuangan mendukung kepada saudara Gubernur untuk ditetapkan pembuatan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang disusun dengan menitikberatkan pada penambahan obyek retribusi dan perubahan tarif retribusi pelayanan kesehatan; dan juga mengatur retribusi pelayanan persampahan/kebersihan;

Mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya kepada saudara Gubernur pada kondisi Pandemi Covid-19 pada saat ini, dan memasuki tatanan kehidupan Bali era baru (new normal) dengan kebijakan membuka secara bertahap khususnya kegiatan usaha pariwisata diwajibkan memperhatikan Protokol Kesehatan bagi orang yang keluar-masuk melalui pintu-pintu masuk ke Bali, dengan wajib membawa surat hasil Rapid Test maupun PCR (Polymerase Chain Reaction) dengan mandiri.