Provinsi Bali WTP dari BPK RI
DPRD Provinsi Bali kembali raih predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI”
DPRD Bali menggelar Rapat Paripurna ke-39 DPRD Provinsi Bali masa Persidangan III Tahun sidang 2025-2026, dengan Agenda : Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Provinsi Bali dan Gubernur Bali.serta Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Bali Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota se-Bali.
Rapat Paripurna dipimpin Langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, SH, Dihadiri oleh Pimpinan I BPK RI, Gubernur Bali , Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, Anggota DPD RI, Sekda Provinsi Bali beserta Jajaran, Bupati Walikota se-Bali, Ketua DPRD Kabupaten Kota se-Bali, Kelompok/Tim Ahli DPRD Provinsi Bali, serta undangan lainnya. Bertempat di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin 08 Juni 2026.
Hasil pemeriksaan BPK RI menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Bali kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut yang ke 13 kali untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Penilaian ini menunjukkan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah telah disusun dengan baik dan mematuhi standar akuntansi pemerintahan.