Komang Wirawan Bacakan Pandangan Umum Fraksi Demokrat

DPRD Provinsi Bali menggelar rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020 dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bali Tahun 2020-2040 dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum.yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (10/8/2020).

Pandangan Umum Fraksi Demokrat yang dibacakan oleh I Komang Wirawan terkait dengan Raperda Provinsi Bali Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2020 mengatakan memperhatikan Dana Perimbangan khususnya Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak yang semula ditargetkan sebesar 150 Milyar lebih diubah menjadi 174 Milyar lebih atau meningkat sebesar Rp 23 Milyar lebih (15,72) persen. Dalam kondisi seperti sekarang ini dimana semua sektor kena dampak pandemic COVID19, termasuk PAD yang bersumber dari Pajak Daerah  yang saudara Gubernur usulkan terjadi penurunan dan Kami Fraksi Partai Demokrat dapat menyetujui namun kenapa Dana bagi Hasil Pajak/Dana Bagi Hasil Bukan Pajak, saudara usulkan meningkat cukup signifikan yaitu sebesar Rp 23 Milyar lebih atau 15,72 Persen, apa pertimbangannya mohon penjelasan.

Fraksi Partai Demokrat bisa memahami dan mengerti terhadap peningkatan Silpa sebesar Rp 74 Milyar lebih atau 9,85 Persen dari Rencana dalam APBD Induk Tahun 2020 sebesar Rp 755 Milyar lebih menjadi Rp 829 Milyar lebih dalam perubahan APBD Tahun 2020, namun Kami sarankan agar saudara Gubernur dan Jajaran lebih inopatip dalam mengelola Anggaran untuk menghindari terjadinya Silpa yang berlebihan dengan tetap memperhatikan Alur Kas Daerah atau Cash Flow Daerah sehingga tidak mengganggu Likquiditas Keuangan Daerah.

Terkait dengan bantuan sosial dan Jaring Pengaman Sosial bagi Masyarakat terdampak Pandemi COVID-19 yang diprogramkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Bali tidak menerima sama sekali atau masyarakat di Bali tidak merasakan, maka untuk itu mohon saudara Gubernur dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat agar penderitaan rakyat khususnya masyarakat Bali dapat diminimialisir. 

Berkaitan dengan Pemberian Bantuan Stimulus Usaha (BSU) yang ditujukan kepada Koperasi, IKM dan UMKM  melalui Dinas Koperasi Kabupaten/Kota yang dananya bersumber dari APBD Provinsi Bali, Kami Fraksi Partai Demokrat mengharapkan murni dilaksanakan dalam ranka meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat dan tidak ada muatan politik sehingga yang menerima bantaun benar-benar tepat sasaran, sesuai dengan data dan fakta lapangan dan berkeadilan. Dan tidak seperti apa yang saat ini terjadi dimana tercium bau tidak sedap bahwa berdasarkan pengaduan masyarakat penerima bantuan hanya dari kalangan dan atau kelompok tertentu saja, untuk itu Kami Fraksi Partai Demokrat berharap kepada saudara Gubernur dan Dinas Koperasi bertindak  tegas dan tidak parsial. 

Berkenaan dengan bantuan Desa Adat agar sebagian diarahkan untuk pengembangan usaha milik Desa Adat sehingga mampu memacu perekonomian di Desa Adat dan sejalan dengan itu  Fraksi Partai Demokrat menyarankan agar Desa Adat bisa disinergikan dengan Perusahaan Milik Daerah (PERUSDA) dengan mensuplai kebutuhan masyarakat dan mampu menampung produk yang dihasilkan oleh Masyarakat Adat dengan harapan roda perekonomian Masyarakat Adat di Bali dapat berkembang dan pada saat yang sama Perusahaan Milik Daerah (PERUSDA) bisa berkembang mengingat bangsa pasarnya sudah ada yaitu seluruh Desa Adat yang ada di Bali.

I Komang Wirawan Bacakan Pandangan Umum Fraksi Demokrat. {Photo: Humas Dewan Bali}

Terkait dengan Raperda Provinsi Bali Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali Tahun 2020, Fraksi Demokrat berpandangan Dari Sudut Ruang lingkup bahwa Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bali Tahun 2020ini sudah cukup padat dan komprehensip. Maka Fraksi Partai Demokrat menyarankan bahwa agar dalam pembahasan nanti benar-benar melibatkan seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan guna memperoleh berbagai masukan dan pendapat yang bisa dijadikan bahan untuk memperkaya materi dan substansi RAPERDA ini.

Pendayagunaan sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil juga cenderung akan berkembang pesat seiring dengan perkembangan pembangunan kepariwisataan, kelautan dan perikanan, serta transportasi laut.  Pembangunan di WP3K  di satu sisi memberi kontribusi yang besar bagi peningkatan perekonomian wilayah dan di sisi lain telah menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan yang kompleks, antara lain kerusakan dan alterasi ekosistem pesisir, erosi/abrasi pantai, pencemaran perairan pesisir, berkurangnya habitat peneluran penyu, kemerosotan sumber daya ikan, dan konflik pemanfaatan sumber daya pesisir. Maka untuk itu Kami Fraksi Partai Demokrat berharap agar di dalam membahas Raperda ini betul-betul memperhatikan keselamatan lingkungan, kawasan dan Pulau-Pulau Kecil khususnya yang ada disekitaran dan atau di wilayah yuridiksi laut Provinsi Bali, sehingga target waktu yang dicanangkan harus lebih fleksibel untuk mendapatkan Perda yang benar-benar dapat menjaga dan terhindar dari berbagai bahaya bencana alam akibat kurang responsipnya Perda yang dihasilkan nanti.

Sementara itu, dalam rangka mengoptimalkan peran perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil bagi pembangunan diperlukan upaya identifikasi, inventarisasi, penilaian dan pengalokasian terhadap sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil secara komprehensif. Hal penting lainnya adalah bahwa ditinjau dari aspek geografis, geologis dan hidro-meteorologis WP3K Provinsi Bali merupakan salah satu kawasan rentan terhadap ancaman bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, banjir, abrasi pantai, angin kencang dan gelombang badai pasang. Dengan demikian Provinsi Bali membutuhkan sebuah Dokumen RZWP-3-K Provinsi Bali sebagai salah satu langkah atau upaya mengarahkan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan,

Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan dengan daya dukung (carrying capacity)  ekosistem, fungsi pemanfaatan dan fungsi perlindungan, dimensi ruang dan waktu, dimensi teknologi dan sosial budaya, serta fungsi pertahanan dan keamanan, Keterpaduan pemanfaatan berbagai jenis sumber daya, fungsi, estetika lingkungan, dan kualitas lahan  pesisir dan Kewajiban untuk mengalokasikan ruang dan akses masyarakat dalam pemanfaatan WP3K yang mempunyai fungsi sosial dan ekonomi.  Namun, dalam RAPERDA yang sedang kita bahas ini terdapat  beberapa pasal yang kurang pas atau tidak sejalan dengan tujuan dibuatnya RAPERDA ini.

Terkait dengan Raperda Provinsi Bali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum dari sisi legal drafting bahwa Raperda ini adalah Raperda Perubahan, sehingga tidak banyak merubah sruktur maupun batang tubuh Perda yang sudah ada, dan draft perubahannya menurut hemat Fraksi Partai Demokrat sudah cukup bagus dan telah memenuhi ketentuan UU No.12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pada hakekatnya Perubahan Raperda ini bertujuan sebagai upaya peningkatan pemberian pelayanan untuk penyediaan pembiayaan dari sumber tersebut antara lain dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, dan sesuai ketentuan Peraturan Perundangan-undangan. Untuk menambah obyek Retribusi masih dibuka peluang dengan tetap memperhatikan tujuan memperoleh keuntungan yang layak, biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat,  aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan. Untuk itu Kami Fraksi Partai Demokrat menyatakan mendukung dan setuju atas dimajukannya Raperda ini untuk selanjutnya bisa dibahas dan dapat ditetapkan seseuai dengan target waktu yang telah dicanangkan.

Namun Perlu dipertimbangkan bahwa mengingat Raperda ini adalah Raperda yang sedikit sensitip bila dikaitkan dengan situasi Pandemic COVID-19 dimana telah terjadi suasana prihatin Nasional dan Dunia, sehingga yang paling diharapkan oleh masyarakat saat ini adalah kebijakan yang adaptip bagi suasana kebatinan masyarakat terutama hal-hal yang berbau membebani masyarakat akan mendapat tantangan dan protes dari masyarakat,  maka untuk itu Fraksi Partai Demokrat menyarankan agar dilakukan instruksi Gubernur  mengenai pengenaan Tarif Jasa Rapid Test yang tidak melebihi standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan hendaknya dilakukan pengenaan tarip retribusi yang proporsional baik yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah maupun Swasta.

Untuk Mewujudkan Pelayanan Publik yang maksimal melalui penerapan Perda Pengenaan Restribusi Umum ini kelak jikalau berhasil ditetapkan menjadi Perda maka Fraksi Partai Demokrat menyarankan agar dibuat Instruksi Gubernur tentang Relaksasi Restribusi, Relaksasi Jasa Umum, Restribusi Jasa Usaha dan Restribusi Perzinan Tertentu khususnya yang berkaitan dengan Relaksasi Tarip Pelayanan Kesehatan Masyarakat dan Tarip Pelayanan Publik Lainnya.

Di depan sidang Paripurna Dewan pada tanggal 13 Juli 2020, saudara Gubernur pernah menyampaikan bahwa: ada potensi PAD baru yang saudara wacanakan bersumber dari: kontribusi Wisatawan Manca Negara (Wisman), restribusi komoditas dari luar Bali yang dipasarkan di Bali, Bisnis Orang Asing di Bali dan Bisnis Digital Elektronik di Bali, Pertanyaan Kami adalah:  apakah saudara Gubernur  sudah memasukkan poin-poin yang saudara pernah sebut diatas di dalam ke-3 Ranperda ini.