Grace Anastasia Bacakan Pandangan Umum Fraksi Nasdem PSI Hanura

DPRD Provinsi Bali menggelar rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020 dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bali Tahun 2020-2040 dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum.yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (10/8/2020).

Fraksi Nasdem PSI Hanura yang dibacakan oleh Grace Anastasia Surya Widjaja mengatakan, Fraksi Nasdem PSI Hanura memaklumi untuk tahun anggaran 2020 Pemerintah Provinsi Bali akan mengalami kesulitan mewujudkan program-program unggulan yang bisa dirasakan oleh krama Bali sebagaimana tahun 2019 di mana realisasi dan pelaksanaan mengalami peningkatan dari tahun anggaran 2018, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-7 (tujuh) kalinya secara berturut-turut.

Di sisi lain, bukan berarti gering agung Covid-19 yang sedang kita hadapi menjadi alasan pengendor kinerja. Untuk APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020, sektor yang harus diutamakan adalah perekonomian dan kesehatan. Sebagaimana kita ketahui mayoritas masyarakat Bali yang menggantungkan diri dari sektor pariwisata belum akan pulih dalam waktu dekat, di sisi lain anggaran untuk kesehatan juga harus mendapatkan prioritas karena pergerakan pandemi di Bali masih terus berlangsung, kendati tidak sebesar yang terjadi di luar Bali.

Grace Anastasia Surya Widjaja (kiri) menyerahkan Pandangan Umum Fraksi Nasdem PSI Hanura kepada Ketua DPRD Provinsi Bali. {Photo: Humas Dewan Bali}

Hal yang tak boleh dilupakan lainnya adalah peningkatan jumlah bantuan sosial (bansos). Strategi yang dilakukan oleh pemerintah pusat ini harus sejalan dan mendapat dukungan di daerah, karena maksud dari bansos-bansos ini adalah mengembalikan daya beli masyarakat sekaligus membuat perputaran ekonomi yang lebih baik.

Masih terkait dengan bansos. Pada sidang paripurna yang berbahagia ini Fraksi Nasdem PSI Hanura ingin meminta penjelasan apa yang sudah disampaikan Saudara Gubernur pada sidang paripurna sebelumnya, yakni, bansos bagi anggota DPRD Provinsi Bali pada APBD Perubahan Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020, yang diambilkan dari APBD Induk Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021.

Kami menyambut langkah ini, karena sebagaimana kita ketahui pada masa pandemic Covid-19, justru tidak ideal jika bansos dipangkas. Karena peran bansos ini sangat penting, sebagaimana dicanangkan oleh pemerintah pusat untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan perputaran ekonomi. Daya beli masyarakat harus digenjot terutama pada bulan Juli, Agustus dan September 2020. Pasalnya, jika pada Triwulan III-2020 ini pertumbuhan ekonomi Bali masih minus, niscaya kita secara resmi berada dalam situasi resesi. Hal ini tentu akan semakin menyulitkan Bali yang saat ini mengalami kontraksi ekonomi lebih besar dibandingkan kontraksi nasional.

Hanya saja belum dijelaskan oleh Saudara Gubernur bagaimana mekanisme yang dirancang pada Tahun Anggaran 2021. Besaran bansos bagi dewan untuk Tahun Anggaran 2021 juga harus dipastikan, mengingat dampak pandemi diperkirakan tidak akan tuntas tahun ini. Artinya, penyaluran bansos dari dewan kepada masyarakat juga masih akan besar untuk tahun mendatang.

Terkait Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali Tahun 2020-2040. Fraksi Nasdem PSI Hanura memberikan tanggapan soal memandang perlunya strategi untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya dalam merencanakan memanfaatkan mengawasi dan mengendalikan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil Bali secara komprehensif dan terintegrasi sehingga tetap lestari serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Karena itulah kami menyambut gembira terwujudnya Raperda RZWP3K adalah implementasi dari kearifan lokal Segara Kertih yang merupakan elemen dari Sad Kertih dan telah tertuang dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Kami sepakat bahwa Raperda RZWP3K adalah piranti pengaturan laut yang sangat penting dan strategis guna menjadi landasan fundamental dalam melaksanakan pembangunan daerah Bali, utamanya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. Peran RZWP3K dalam pengelolaan WP3K menjadi sangat vital karena WP3K merupakan suatu perencanaan yang menempatkan alokasi ruang dari pemanfaatan ruang dan sumberdaya perairan.Karena itulah RZWP3K harus segera disusun sebagai acuan pemanfaatan ruang dan sumber daya dalam pengelolaan WP3K.

Kami juga mendorong agar Pemerintah Provinsi Bali terus menjalin komunikasi dengan wilayah-wilayah yang berada di sekitar Provinsi Bali. Fraksi Nasdem PSI Hanura mencontohkan daya tarik Pulau Menjangan yang lazimnya ditempuh melalui Kabupaten Buleleng, dalam beberapa tahun terakhir marak ditempuh melalui pintu masuk Banyuwangi, Jawa Timur. Alhasil pemasukan yang harusnya mengalir ke Bali, justru dinikmati oleh wilayah di luar Bali. Kondisi ini harus diatur lagi agar potensi yang dimiliki Bali tidak menguap ke daerah lain. Atau bila perlu, Pulau Menjangan dicanangkan sebagai “pulau spiritual” dengan pembatasan-pembatasan bagi para wisatawan demi menjaga ekosistem di wilayah tersebut, termasuk bagi satwa-satwanya.

Sementara itu terkait dengan potensi ekonomi, kami berharap lebih digarap dengan baik potensi seperti rumput laut. Sejauh ini, kami melihat para nelayan rumput laut dibiarkan begitu saja dalam mengembangkan runput laut, sehingga hasil panen tidak optimal dan kualitas juga belum cukup bagus. Padahal komoditas ini sangat menjanjikan karena menjadi kebutuhan bidang pangan, kosmetika hingga farmasi. Bahkan estimasi secara nasional, potensinya bisa menghasilkan nilai ratusan triliun rupiah.

Selanjutnya, izinkan kami menyampaikan pandangan umum Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Fraksi Nasdem PSI Hanura memandang bahwa Raperda ini adalah pendamping dari Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Tahun 2018.

Perubahan ini berkaitan dengan perkembangan zaman yang kini semakin berkembang, semuanya serba digital sehingga harus ada penegasan soal retribusi-retribusi yang dilakukan secara cashless. Dengan demikian, kebocoran-kebocoran retribusi yang terjadi bisa ditekan. Selain itu, sistem cashless pembayaran secara digital juga mendukung berlakunya program transaksi digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Bahkan ke depannya, kami berharap bukan hanya retribusi sektor kebersihan dan kesehatan saja yang memberlakukannya, melainkan bisa menjangkau retribusi-retribusi lainnya. Cara ini juga sejalan dengan Tata Kehidupan Bali Baru yang membatasi kontak fisik secara langsung sehingga retribusi secara digital atau elektronik ini sangat tepat dilakukan.