Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2020

DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2020 dengan agenda Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2019 tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali tahun 2020-2040.

Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum, Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama dan dihadiri oleh Gubernur Bali, Pimpinan dan Anggota DPRD Bali Sekda Bali beserta jajaran serta Kelompok Ahli DPRD Bali, bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar (05/08).

Dalam ulasannya, target Pendapatan dan Belanja Daerah dalam rancangan Perubahan APBD Perubahan Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 mengalami penurunan dari yang ditargetkan dalam APBD Induk 2020. Kata Koster, perubahan APBD 2020 dilakukan karena terjadi perubahan terhadap proyeksi yang ditetapkan dalam APBD Induk 2020 dan dinamika perubahan kebutuhan yang mendesak. 

Perubahan APBD 2020 juga didorong oleh adanya program dan kegiatan yang mendesak  yang perlu dilksanakan, adanya pergeseran anggaran baik antarkegiatan maupun antarjenis belanja, serta penetapan Sisa Lebih Perhitungan (SiLPA) Tahun 2019 audited.

Ia pun menjelaskan gambaran umum rancangan Perubahan APBD 2020 tersebut. Menurut dia, Pendapatan Daerah dalam APBD Induk 2020 sebesar Rp6,6 Triliun Lebih, berkurang sebesar Rp673,2 Miliar Lebih, sehingga menjadi Rp5,9 Triliun Lebih atau berkurang 10,19 persen.

Belanja Daerah juga berkurang. Koster menjelaskan, Belanja Daerah dalam APBD Induk 2020 semula dianggarkan sebesar Rp7,2 Triliun Lebih, menurun sebesar Rp516,6 Miliar Lebih, sehingga dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 menjadi sebesar Rp6,7 Triliun Lebih, atau berkurang sebesar 7,10 persen.

Adapun Defisit APBD ada anggaran Induk Tahun 2020 sebesar Rp675,1 Miliar Lebih, meningkat sebesar Rp156,6 Miliar Lebih, sehingga dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 menjadi sebesar Rp831,8 Miliar Lebih, atau bertambah sebesar 23,20 persen.

Sejalan dengan itu, lanjut dia, untuk Penerimaan Pembiayaan, dalam rancangan Perubahan APBD 2020 juga perlu diakukan penyesuaian, dari semula sebesar Rp755,1 Miliar Lebih bertambah sebesar Rp76,6 Miliar Lebih, menjadi sebesar Rp831,8 Miliar Lebih atau bertambah  sebesar Rp10,15 persen. 

Penambahan ini, kata Koster mengacu kepada besaran SiLPA yang tertuang dalam Perda Pertanggungjwaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 dan telah di bahas bersama sebelumnya.