Kadek Setiawan Bacakan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan

Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 yang dibacakan oleh Anggota Fraksi PDIP yang juga Anggota Komisi III DPRD Bali I Kadek Setiawan.

Dalam rapat Paripurna Ke – 35,  DPRD  Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 yang mengagendakan Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA. 2023, yang diselengarakan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin( 3/10).

Dalam sambutan Fraksi PDIP, mengucapkan selamat memperingati Hari Kesaktian Pancasila; 1Oktober 2022,dengan mengusung Tema “Indonesia  Tangguh Berlandaskan Pancasila” yang telah menjadi konsensus bangsa sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, dan juga menjadi nilai-nilai luhur bangsa yang diaplikasikan pada kehidupan sehari-hari oleh masyarakat.

Selain itu, Fraksi PDIP juga mengucapkan hari ABRI pada 5 Oktober 2022, semoga ABRI semakin kuat dan ada dihati rakyat bersama menjaga Kedaulatan NKRI.

Serta Fraksi PDIP juga memberikan apresiasi yang tinggi atas capaian empat tahun Kepemimpinan Gubernur (Wayan Koster) dan Wakil Gubernur (Cok Oka Artha Ardana Sukawati) Periode 2018-2023, yang telah banyak menoreh prestasi dalam membangun Daerah Provinsi Bali pada Segala Bidang Pembangunan dengan visi “Nangun Sat Kertih Loka Bali” Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.

Wakil Ketua DPRD Bali dr. I Nyoman Sugawa Korry, Se., MM., Ak.,CA (tengah) memimpin Rapat Paripurna ke-35 di Ruang sidang Utama Kantor DPRD Bali, Senin (3/10).

Selanjutnya, dalam Pandangan Umum Fraksi PDIP, Kadek Setiawan mengatakan mengenai Raperda tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, yang disusun berpedoman pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatandan Belanja Tahun Anggaran 2023.

Mengacu pada Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Semesta Berencana, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Semesta (PPAS) Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023, yang akan dibahas untuk mendapatkan persetujuan bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Selanjutnya akan menjadi instrumen kebijakan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) untuk meningkatkan kesejahteraan Krama Bali sesuai program prioritas yang menjadi unggulan daerah dan fokus kepada penataan alam, krama, dan budaya Bali, secara umum telah dapat berjalan sesuai arah kebijakan.

secara umum telah dapat berjalan sesuai arah kebijakan. Namun, sebagaimana telah disampaikan Saudara Gubernur, ada beberapa program yang perlu diupayakan berjalan secara optimal, karena akibat Pandemi Covid-19 yang berdampak pada krisis ekonomi dan menurunnya PAD Provinsi Bali.

Terkait hal tersebut Fraksi PDI Perjuangan dapat memberikan pandangan, yang pertama, Dalam situasi Pandemi Covid-19, pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana strategis tetap berjalan sesuai target dan rencana. Sampai pertengahan Tahun 2022 ini, berbagai pembangunan infrastruktur monumental sedang dan telah diselesaikan.

Kedua, Setelah dua tahun lebih menghadapi pandemi Covid-19, dengan upaya penanganan yang baik, telah terbukti mampu tetap eksis dan dapat melaksanakan program-program pembangunan prioritas.

Semakin melandainya Pandemi Covid-19 dan tingginya ketercapaian vaksinasi di Bali, yang memberikan efek positif kepada daerah Bali kembali tumbuh sebagai destinasi wisata yang nyaman, aman, dan mulai rame dikunjungi oleh wisatawan domestik dan mancanegara.

Ketiga, Meningkatnya kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara ke Bali, secara langsung telah berdampak pada pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali, sehingga Bali mulai bangkit kembali, dimana pertumbuhan ekonomi Bali Tahun 2023 diproyeksikan tumbuh sampai dengan 5%.

Keempat, Untuk Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 diperkirakan sebesar 5,7 trilyun rupiah lebih, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 4,2 trilyun rupiah lebih, Pendapatan Transfer sebesar 1,3 trilyun rupiah lebih dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar 533 milyar rupiah lebih.

Kelima, Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama direncanakan sebesar 5,6 trilyun rupiah lebih, terdiri dari Belanja Operasi sebesar 3,4 trilyun rupiah lebih, Belanja Modal sebesar 695 miliar rupiah lebih, Belanja Tidak terduga sebesar 50 milyar rupiah lebih dan Belanja Transfer sebesar 1,4 trilyun rupiah lebih.

Anggota Fraksi PDIP yang juga Anggota Komisi III DPRD Bali I Kadek Setiawan membacakan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan pada Rapat Paripurna ke-35 di Ruang sidang Utama Kantor DPRD Bali, Senin (3/10).

Keenam, Pendapatan dan Belanja yang dialokasikan pada RAPBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2023, direncanakan SurplusAnggaran sebesar 110 miliar rupiah lebih atau 1,93%.

Surplus sebesar 110 miliar rupiah lebih ini ditambah dengan penerimaan pembiayaan dari SiLPA Tahun Lalu sebesar Rp226 miliar rupiah lebih akan digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah sebesar 337,5 miliar rupiah.

Yaitu, Pengeluaran Pembiayaan Daerah Provinsi Bali Tahun 2023 direncanakan sebesar 150 milyar rupiah untuk Dana Cadangan dalam Rangka Penyelenggaraan Pileg Tahun 2024 dan Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar 187,5 miliar rupiah.

Ketujuh, RAPBD Tahun Anggaran 2023 diprioritaskan untuk anggaran program memenuhi kebutuhan wajib yang sesuai dengan amanat Peraturan Perundang-Undangan.Program-Program Prioritas tersebut meliputi, Pangan, Sandang dan Papan. Kesehatan dan pendidikan, Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan, Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya, Pariwisata, Penguatan Infrastruktur dan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik.

Maka dari itu, Fraksi PDIP berpendapat, mendorong Gubernur untuk melakukan usaha yang maksimal dan inovatif menggali sumber-sumber ekonomi yang baru dalam meningkatkan PAD Provinsi Bali.

Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, Fraksi PDIP mendorong untuk berupaya melakukan penyusunan dan pengusulan program unggulan sesuai dengan prioritas pembangunan PemerintahProvinsi Bali, untuk diajukan kepada Pemerintah Pusat memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui Kementerian Teknis.

Sedangkan peningkatan Pendapatan dari Bagi Hasil Pajak Provinsi dan Pusat, dapat diupayakan melalui usaha intensifikasi dan ekstensifikasi. Pendapatan Bagi Hasil sangat terkait dengan aktivitas perekonomian daerah. Dengan semakin meningkatnya aktivitas ekonomi akan berkorelasi dengan naiknya pendapatan yang berasal dari bagi hasil.

Pemerintah Daerah hendaknya mendorong meningkatnya aktivitas perekonomian daerah. Salah satu langkah yang dapat dilaksanakan dalam rangka optimalisasi usaha intensifikasi dan ekstensifikasi, adalah dengan peningkatan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengoptimalkan Bagi Hasil Dana Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.

Anggota DPRD Provinsi Bali beseta undangan lainnya saat mengikuti Rapat Paripurna ke-35 DPRD Provinsi Bali, Senin (3/10).

Selanjutnya, Dalam pengelolaan Belanja Daerah, Kami mendorong kepada Gubernur Bali agar Belanja Daerah diarahkan mengedepankan money followprograme priority yaitu memprioritaskan program/kegiatan bersifat mengikat dan wajib.

Peningkatan kualitas lingkungan hidup dan mitigasi bencana, peningkatan kualitas infrastruktur, pelestarian nilai budaya, dan program/kegiatan prioritas yang mendukung fokus tematik, berupa mengatasi Ketimpangan Wilayah, mengatasi Kemiskinan dan Ketimpangan Pendapatan, dan Tindak Lanjut/Antisipasi Pembangunan Kesehatan dan Sosial Masyarakat Dampak Pandemi Covid-19.

Sesuai dengan Amanat Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2023,antara lain menyebutkan dalam rangka percepatan implementasi PermendagriNomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah, maka Kami mendorong kepada Saudara Gubernur agar mengalokasikan anggaran pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah.

Terakhir, Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022, maka Fraksi PDIP memohon mencermati dan mendorong kepada Jajaran Pemerintah Provinsi Bali, untuk berupaya mengendalikan potensi kenaikan Inflasi serta mendeteksi secara dini kemungkinan pergerakan harga-harga terutama pangan, angkutan dan lainnya.

Untuk mengendalikan potensi kenaikan inflasi, dapat menggunakan DAU dan DBH sebesar 2 persen, misalnya untuk membantu ongkos transportasi, untuk meredam kenaikan harga BBM atau intervensi dari suplai barang itu sendiri.

Fraksi PDIP juga berharap, bahwa Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi Bali senantiasa melakukan koordinasi dalam Forum High Level Meeting untuk melakukan pemantauan harga dan stok barang, melaksanakan kegiatan operasi pasar, serta peningkatan Kerjasama Antar Daerah ( KAD ) untuk menjamin ketersediaan barang di Provinsi Bali.

Wakil Ketua DPRD Bali dr. I Nyoman Sugawa Korry, Se., MM., Ak.,CA menyerahkan Pandangan Umum Fraksi kepada Gubernur Bali I Wayan Koster, Senin (3/10).