Gubernur – Bupati/Walikota Akan Sepakati Draft Revisi RTRW

Pansus Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali kembali melakukan pembahasan. Jika dilihat dari waktu, revisi Perda RTRW tergolong sangat lama dibandingkan Perda yang selama ini dibahas oleh DPRD Bali yakni sekitar 1 tahun. Sebenarnya ini kan pembahasannya hamper setahun. Perda paling lama yang kita bahas. Karena ini menyangkut rencana Bali ke depan, baik ruangnya, transportasi, dan ketimpangan, jelas Ketua Pansus Revisi Perda RTRW Ketut Kariyasa Adnyana sesuai rapat. Menurutnya, saat ini draft revisi Perda RTRW Provinsi Bali sedang proses koreksi beberapa Kementerian. Yakni Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertahanan Negara (ART/BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Bukan hanya itu saja, rencananya, Gubernur Bersama kepala daerah se – Bali akan dipanggil untuk membuat kesepakatan. Ini di Kementerian koreksi terus. Ada beberapa lampiran yang sudah dikoreksi untuk kepentingan nasional. Misalnya, harus tersedia Kawasan Terbuka Hijau (sawah), ketinggian bangunan. Biar tidak ada pertentangan, Gubernur dan Bupati/walikota akan dipanggil untuk melakukan kesepakatan.

Lebih lanjut, Kariyasa menyebut bahwa Perda RTRW sangat berbeda dengan perda yang lain. Pasalnya, tak hanya soal daerah, tetapi kepentingan nasional juga harus ikut diakomodir. Sedangkan perda yang lain, ditetapkan kemudian diverivikasi. Sementara itu, Perda RTRW kebalikannya. Sangat beda sekali Perda RTRW ini. Disamping juga kepentingan nasional. Kalau disini (RTRW) disepakati dulu, kemudian rancangannya disepakati Gubernur dan Ketua DPRD, kemudian di panggil Kementrian dan ditetapkan. Setelah itu ada verifikasi lagi. Pansus juga optimis jika Perda bisa disahkan sebelum pergantiian Anggota Dewan baru. Yakni awal bulan Agustus 2019 mendatang. Hasil konsultasi bahwa Bulan Juli kita kejar, kapan pun kita siap. Paling lambat awal Agustus sudah clear.