DPRD Bali Terima Audiensi Warga Banjar Kubu

Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Adnyana, beserta sejumlah anggota dewan lainnya menerima audiensi dari sekitar 25 orang yang terdiri dari Kelian Adat Banjar Kubu I Made Suladra serta krama Banjar Adat, Desa Adat Kubu Juntal, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Renon, Denpasar, Senin (6/1).

Kedatangan Krama Banjar Adat Kubu untuk menolak pemekaran dan pemisahan diri 130 KK (Kepala Keluarga) yang mengatasnamakan diri Banjar Adat Graha Santi dari Banjar Adat Kubu (induknya)

{Photo: Humas Dewan Bali}

Dijelaskan, Kelian Banjar Adat Kubu Suladra menceritakan latar belakang masalah yang dihadapi Banjar Adat Kubu. Berawal dari keinginan 130 KK yang mengatasnamakan dirinya kelompok Graha Santi (sebelumnya warga Banjar Adat Kubu) ingin memisahkan diri dengan Banjar Adat Kubu pada tahun 2016 silam dengan membentuk Banjar Adat tersendiri bernama Banjar Adat Graha Santi. Atas keinginan 130 KK Graha Santi ini,

Banjar Adat Kubu menolak permohonan itu, karena tidak memenuhi syarat untuk pemekaran. Salah satunya 130 KK yang menamakan diri ini Banjar Adat Graha Santi tidak memiliki Balai Banjar Adat.

Kalaupun mereka mengaku sepihak memiliki Balai Banjar Adat, itu bukan hak mereka mengklaim. Sebab yang mereka sebut Banjar Adat itu bukan punya mereka. Itu Balai Banjar Dinas Kubu Kangin yang mereka klaim.

{Photo: Humas Dewan Bali}

Dalam perkembangannya, masalah semakin meruncing ketika  pada akhir tahun 2018, kelompok 130 KK yang menamakan diri Banjar Adat Graha Santi mengajukan proposal pemekaran/pemisahan diri membentuk banjar adat berdiri sendiri kepada Desa Adat Kubu Juntal dan mendapatkan rekomendasi persetujuan.

Selain itu Suladra mengatakan, Majelis Adat Kabupaten Karangasem juga merekomendasikan dan menyetujui. Hingga akhirnya proposal permohonan pemekaran kelompok 130 KK Graha Santi ini lolos ke Majelis Adat Provinsi Bali. Dari Banjar Adat Kubu menolak dan melakukan banding ke Majelis Adat Provinsi Bali.

Suladra juga sangat menyayangkan langkah 130 KK Graha Santi yang mengajukan proposal pemekaran tanpa sepengetahuan Banjar Adat Kubu sebagai Banjar Adat yang menaungi 130 KK Graha Santi.  Tiba-tiba saja sudah ada persetujuan dan tandatangan Bendesa Adat. Proposal pemekaran sampai maju ke Majelis Adat Provinsi Bali. Kami takutnya kalau masalah ini tidak diselesaikan, akan sampai terjadi perebutan pura dan aset Banjar Adat. Sehingga menjadi tidak kondusif.

Menurut juru bicara lainnya, I Nyoman Pardi, Banjar Adat Kubu terdiri atas 380 KK. Kelompok masyarakat yang menginginkan pemekaran dengan membuat Banjar Graha Santhi hanya sekitar 150 KK. Pihaknya menduga ada kepentingan untuk mendapatkan bantuan keuangan khusus dengan adanya permohonan tersebut.

{Photo: Humas Dewan Bali}

Atas penangaduan diatas, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mengatakan, proses pemekaran yang diajukan 130 KK yang menamakan diri Banjar Adat Graha Santi ini tidak sesuai dengan syarat pemekaran. Tidak ada musyawarah, tidak mendapatkan persetujuan dari Banjar induk dan tidak menjelaskan tujuannya apa. Malahan rapat banjar adat dipakainya untuk mengajukan pemekaran. Itu menyalahi prosedur, dan membuat situasi tidak kondusif dibawah.

DPRD Bali akan menerbitkan rekomendasi yang intinya nanti meminta pihak Dinas Pemajuan Masyarakat Adat memberikan kajian. Kalau ada usulan pemekaran yang memang tidak sesuai persyaratan ya kita minta ditolak. {Humas Dewan Bali}