DPRD Bali Desak Tunda Eksekusi Pura Pasek Gaduh

Pengempon Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh, banjar Babakan, Canggu, Kuta Utara bersama tokoh masyarakat  setempat mendatangi gedung rakyat di Renon, akhir pekan lalu. Kehadiran mereka untuk menemui Ketua Komisi  IV DPRD Bali, I Nyoman Parta terkait kasus hilangnya kepemilikan lahan atas pura dan laba pura, karena ahli waris dari pura dan laba pura telah dinyatakan kalah pada tingkat kasasi melalui putusan PK (peninjauan kembali) dengan memenangkan penggugat yang sudah beralih agama lain. Apalagi setelah kehilangan hak waris lahan dan pelaba pura tersebut teramcam akan dialih fungsikan. Bahkan keberadaan pura bisa dibongkar atau terpaksa digusur ke tempat lain. Menanggapi hal tersebut, Nyoman Parta sontak terkejut dengan kasus yang sedang dihadapi para waris dan pengempon Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh Banjar Babakan. Ia menegaskan sebenarnya apa yang dihadapi pihak pengempon pura merupakan persoalan hukum waris adat Bali. Dijelaskannya dalam waris adat Bali berkaitan dengan harta pusaka apalagi berkaitan dengan pura bila ada salah satu waris beralih keyakinan, maka tidak berhak atas waris puran dan laba pura.

Jadi seseorang yang tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai hukum adat Bali dalam hal ini mereka sudah ninggal kedaton. Jadi tidak lagi sebagai penganut Hindu otomatis sesungguhnya tidak berhak atas waris tanah itu. Hukum Adat Balinya begitu. Ditegaskannya dalam hukum waris adat Bali melekat didalamnya kewajiban dan hak. Dimana kewajiban yang dimaksud yakni melangsungkan kehidupan beragama. Kedua, melaksanakan tradisi secara fisik salah satunya melakukan pemeliharaan terhadap pura. Sehingga dengan sendirinya bagi waris yang beralih keyakinan otomatis tidak mampu menjalankan kewajibannya. Sesungguhnya tanah ini tidak boleh digugat, apalagi ingin diklaim seluruhnya menjadi milik bersangkutan. Agar tidak menimbulkan konflik kami akan bersurat ke PN (Pengadilan Negeri Denpasar, red) kami akan sampaikan ke pimpinan untuk bersurat ke PN agar tanah tidak dieksekusi, sehingga tidak menimbulakn keributan, apalagi berkaitan dengan pura. Sesaat setelah pertemuan itu, pihak DPRD Provinsi Bali langsung bereaksi cepat dengan mengeluarkan surat bernomor 556/2345/DPRD yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Denpasar yang ditandatangani langsung Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama.

Dalam surat tersebut mencantumkan empat poin yang menjadi aspirasi waris pengempon Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh Banjar Babakan termasuk rekomendasikan kepada pimpinan dewan untuk bersurat kepada Pengadilan Negeri Denpasar agar menunda proses eksekusi keputusan PK dimaksud. Sehingga dengan memperhatikan poin 1 sampai dengan 4 tersebut sebagai upaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, maka DPRD Provinsi Bali merekomendasikan untuk menunda eksekusi pelaksanaan keputusan PK dimaksud, sampai ditemukan solusi lebih lanjut. Pada kesempatan itu, Ketua Paiketan Pemangku Desa Adat Canggu Made Sudiana saat mendampingi para pengempon pura mengakui kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi permasalahan yang kini dihadapi. Ia menjelaskan perjalanan panjang telah dilakukan ahli waris pengempon pura atas kepemilikan pura dan laba pura. Diawali gugatan yang dilakukan di Pengadilan Negeri tahun 2013, hingga mengajukan banding dan dinyatakan menang. Bahkan di tingkat kasasi (MA) juga dinyatakan menang namn kalah  melalui PK.

Karena menilai kasus tersebut telah memiliki hukum tetap, maka pihak waris pengempon pura menyampaikan perihal tersebut, agar hak mereka untuk melestarikan warisan leluhur bisa tetap dipertahankan. Kami resah jadinya karena  ini menyangkut pura. Kita adu kemana? Karena itu upaya hukum terakhir. Tentu kami harus menyelamatkan budaya luhur kami dalam bentuk pura. Nah untuk itulah kami datang lembaga politik di DPRD Bali untuk bisa difasilitasi dan dimediasi, agar jangan sampai terjadi penggusuran dan keributan di masyarakat.