BULD DPD RI Gali Masukan DPRD Bali Terkait Penyusunan Perda

DPRD Provinsi Bali menerima kunjungan kerja Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Renon, Denpasar, Jumat (6/12). Kehadiran para Senator dari Senayan itu dalam rangka menggali masukan dari DPRD Provinsi Bali terkait problematika seputar penyusunan Raperda hingga pengesahan Perda selama ini.

Rombongan BULD DPD RI yang dipimpin Dr Filep Wamafma, SH, MHum, diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama dan Wakil Ketua Dr I Nyoman Sugawa Korry. Hadir pula Ketua Bamperperda DPRD Provinsi Bali I Ketut Tama Tenaya, serta para Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Provinsi Bali.

Dalam paparannya, Adi Wiryatama secara khusus mengapresiasi BULD DPD RI yang berkenan hadir untuk membahas masalah seputar penyusunan Raperda dan Perda di DPRD Provinsi Bali. Menurut Adi Wiryatama, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang sering menjadi batu sandung dalam pengesahan Perda, terutama di pusat.

Karena itu, Ketua DPRD Bali meminta BULD DPD RI untuk mengkaji beberapa aturan dimaksud, termasuk di antaranya yang merugikan daerah.

Hal tak jauh berbeda disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Dr I Nyoman Sugawa Korry. Menurut dia, kendala dalam hal penyusunan Perda ini adalah adanya undang-undang yang tidak memuat kearifan lokal dan bahkan merugikan daerah.

Secara umum yang menjadi kendala kita dalam merumuskan dan mengkaji Raperda dan Perda, salah satunya adalah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Ini memang prinsip. Tetapi masalahnya, banyak undang-undang yang justru tidak adil bagi daerah, termasuk Bali.

Pada konsideran UU Nomor 33 Tahun 2004 ini diamanatkan tentang ‘sumber daya alam’ dan ‘sumber daya lainnya’. Sayangnya, dalam pengaturan pasal-pasalnya, potensi ‘sumber daya lain’ ini justru tidak diatur.

Seharusnya potensi ‘sumber daya lainnya’ ini, misalnya sektor jasa, juga diatur. UU Nomor 33 Tahun 2004 ini sangat tidak konsisten antara konsideran dan pengaturan pasal-pasalnya.

Sementara itu Ketua Bamperperda DPRD Provinsi Bali I Ketut Tama Tenaya, mengatakan, secara teknis sesungguhnya mekanisme pembahasan Raperda tidak ada masalah selama ini. Justru yang sering menjadi kendala adalah terkait substansi yuridisnya. Tama Tenaya berharap, DPD RI bisa memperjuangkan hal ini, terutama merevisi aturan – aturan yang memang tidak adil bagi daerah.