Wakil Ketua DPRD: Dewan Tak Wajib Mundur

Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) mengusulkan agar dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden-wakil presidden yang digelar serentak. Meski sudah berjalan lancar, ADPSI menilai masi banyak yang perlu disempurnakan. Usulan lainnya, anggota Dewan tak wajib mundur jika maju dalam pilkada.

Usulan itu sekaligus menjadi rekomendasi Musyawarah Nasional (Munas) Anggota DPRD Provinsi Seluruh Indonesia yang berlangsung di Labuhan Bajo, 25-28 Juni 2019. Selain dihadiri masing-masing perwakilan pimpinan DPRD Provinsi se-Indonesia juga dihadiri seluruh Sekretaris Dewan se-Indonesia.

DPRD Bali sendiri diwakili Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry dan Sekretaris DPRD Bali. Sugawa Korry menyampaikan, saat munas yang dibuka Mendagri Tjahjo Kumolo itu mencuat pelaksanaan pileg dan pilpres yang digelar bersamaan dan serentak banyak menguras energi saat pungut hitung. Bahkan, banyak KPPS yang meninggal dunia dan ini terjadi hampir di seluruh Indonesia. Korban meninggal dunia diduga lantaran kelelahan pada pungut hitung.

Sugawa Korry mengatakan, Selain merekomendasi untuk evaluasi pelaksaan pileg dan pilpres yang dilangsungkan serentak, juga ada rekomendasi yang sangat penting dan dapat dilaksanakan pada periode anggota dewan hasil Pileg 2019.

Rekomendasi tersebut, keberadaan fraksi di DPRD Provinsi  dan Kabupaten/Kota, hendaknya dijadikan sebagai bagian dari alat kelengkapan Dewan. Menurutnya, selama ini keberadaan fraksi dilembaga Dewan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota tidak masuk didalamnya sebagai alat kelengkapan Dewan.

Sugawa Korry menambahkan, atas usulan Bali, munas juga merekomendasikan agar diprioritaskan revisi Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Dana Pertimbangan Keuangan Pemeritah Pusat dan Daerah. Dalam revisi tersebut diusulkan, meliputi sumber dana bagi hasil yang bersumber dari sumber  daya lainnya dengan memasukan sektor pariwisata sebagai sumber dana bagi hasil.

Pertemuan wakil rakyat se-Indonesia ini juga merekomendasi ketika ada anggota DPRD, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, yang ikut dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak diwajibkan untuk mundur melainkan cukup mengambil cuti saja. Pada Pilkada selama ini bagi calon dari anggota Dewan diharuskan mengundurkan diri, sehingga banyak calon yang mundur pelan-pelan ketika aturan memberlakukan persyaratan harus mundur. Kita usulkan dan sekaligus menjadi rekomendasi munas, agar anggota DPRD yang akan maju dalam Pilkada tidak diwajibkan untuk mundur dengan merevisi Undang-Undang dan peraturan KPU terkait.

sumber: Warta Bali