Dewan Baru Dilantik Awal September

Seketariat DPRD (Sekwan) Bali hingga kini masih menunggu kepastiaan jadwal pelantikan calon anggota DPRD Bali terpilih hasil pileg 2019. Pasalnya, Sekwan masih menunggu proses pileg yang masih berlangsung. Terlebih beberapa partai di Bali ada yang mengajukan gugatan mengenai hasil pileg ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti di jelaskan Kepala Bagian Persidangan dan Risalah Sekwan Bali I Gusti Agung Wikrama, pihaknya sejauh ini masih menunggu proses pengajuan surat keputusan (SK) calon anggota DPRD terpilih. Dan prosesnya tersebut mesti menunggu hasil gugatan di MK. Kemarin kami sudah rapat dengan membentuk tim kecil. Karena proses pengajuan SK itu dari KPU kepada Mendagri (Menteri Dalam Negri) melalui Gubernur Bali. KPU sendiri sekarang ini sedang menunggu hasil gugatan.

Bila mengacu pada proses persidangan di MK, tentu pihaknya mesti menunggunya. Namun, paling tidak pertengahan Agustus 2019 mendatang,proses tersebut menemukan kepastian. Sambil menunggu peruses tersebut, pihaknya sejatinya sudah melakukan beberapa persiapan. Paling tidak dengan mencari jadwal penetapan dan pelantikan. Bila mengacu pada beberapa ketentuan, mulai dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peratuturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, setra Surat Edaran Mendagri tertanggal 21 Juni 2019, proses pelantikan yang ditandai dengan pengambilan sumpah dijadwalkan pada 2 September 2019 mendatang. Seharusnya 1 September 2019. Sesuai berita acara DPRD peiode sebelumnya. Tapi karena 1 September  itu hari Minggu, Kami mundurkan ke hari berikutnya. Pengunduran sehari itu disesuaikan denagn Surat Edaran Mendagri. Bila hari pengambilan sumpah bertepatan dengan hari libur atau hari libur nasional, pengucapan sumpah dilakukan pada hari berikutnya.

Meski begitu, soal jadwal itu juga perlu mendapatkan persetujuan dari pimpinan dan Sekretaris DPRD Bali. Di luar itu, persiapan terkait proses pelantikan 55 orang calon DPRD Bali terpilih sudah mulai dilakukan secara bertahap. Mulai dari undanagn sampai dengan pakaian atau atribut calon anggota DPRD terpilih. Untuk pakaian saja, nilai lelangnya mencapai Rp 643,6 juta. Sedangkan pin berbahan emas nilainya mencapai Rp 639,4 juta.