Revisi Ranperda Pajak Siap Dikonsultasikan ke Kemendagri

Kerja Pansus Ranperda perubahan perda 1/2011 tentang Pajak Daerah mulai mendekati garis akhir. Dalam rapat dengan eksekutif tentang perubahan ketiga atas Perda tersebut, antara legislative dan eksekutif sudah mengerucut untuk sepakat. Langkah akhir hanya membawa Ranperda itu untuk dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal tersebut diutarakan Ketua Pansus, Gede Kusuma Putra, usai rapat diruang baleg DPRD Bali.

            Menurutnya rapat kemarin lebih banyak mengharmoniskan apa saja yang direvisi dalam pertemuan sebelumnya. Dia juga mendaku bersyukur sudah diberi draft kedua oleh eksekutif dan sudah juga dibagikan. Tahap berikutnya adalah konsuktasi ke Biro Hukum Kemendagri agar tidak ada isi dari Ranperda tersebut bertentangan dengan aturan diatasnya. Perda akan harus merujuk aturan lebih tinggi sebelum diundangkan. Habis itu kita tunggu, kalau sudah oke tinggal jalan.

Lebih jauh diutarakan, perubahan mencolok dalam Ranperda Revisi tersebut antara lain kesepakatan untuk menurunkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I yakni untuk kendaaran baru. Dari sebelumnya 15 persen, kini menjadi hanya 10 persen khusus untuk angkutan umum. Pajak progresif juga diseimbangkan lompatannya untuk kendaraan keempat yakni sama – sama 1,5 persen. Kemudian juga ada pemaparan terkait cara menagih tunggakan pajak memakai surat paksa. Karena menurut Kusuma Putra, Undang – Undang memang mengamanatkan begitu. Disinggung menurunkan pajak dari 15 persen ke 10 persen, Kusuma  menegaskan hal itu tidak melanggar aturan yang ada. Undang – undang, tidak memberi angka tertentu kepada pemerintah daerah dalam menentukan besaran pajak kendaraan bermotor baru. Yang ada hanya ambang batas dibolehkan menetapkan nilai yakni antara  10 sampai 20 persen. Dulu ketika masih Bapenda bernama Dispenda, seluruh Indonesia kemudian  membuat kesepakatan untuk mengambil dijalan tengah dengan menetapkan 15 persen. Tapi itu kesepakatan saja lho ya, bukan aturan. Dalam perjalananya, ada yang menurunkan.

Suasana rapat di ruang Baleg
Kantor DPRD Provinsi Bali

Karena satu daerah menurunkan besaran pajak, hal itu berdampak kepada daerah lain. Misalnya Jawa Timur yang  menurunkan menjadi hanya 10 persen, maka banyak orang Bali memilih membeli mobil baru di Jawa Timur ketimbang di Bali. Di sisi lain, kendaraan itu dioperasionalkan di Bali. Beli di luar, operasional di Bali.  Ini yang harus diharmoniskan, cetusnya memungkasi. Kepala Bapenda Bali, Made Santha, menambahkan, penurunan BBNKB I itu khusus untuk angkutan umum baru. Hal itu, sebutnya, sebagai bentuk perhatian dan upaya pemerintah untuk memberi keadilan. Pemerintah memberi kebijakan sehingga ada perbedaan antara pajak angkutan umum dengan angkutan pribadi.