Sekretariat DPRD Provinsi Bali dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD Provinsi Bali dan administratif bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Bali. Pelaksanaan tugas-tugas di DPRD apabila dikaitkan dengan Visi dan Misi Gubernur Bali, merupakan pengejewantahan dari misi ke- 22 yaitu mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan daerah yang efektif efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih serta meningkatkan pelayan publik terpadu yang cepat, pasti dan murah.