Rapat Paripurna ke-42 DPRD Bali Bahas Dua Raperda Bersama Pj Gubernur Bali

DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 42 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 tentang Penyampaian Penjelasan Penjabat Gubernur terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 dan Raperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bali Bapak I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si didampingi Pimpinan DPRD Provinsi Bali yang dihadiri oleh Penjabat Gubernur Bali Bapak Sang Made Mahendra Jaya, Anggota DPRD Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali beserta jajaran OPD Provinsi Bali serta Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali.

Rapat Paripurna yang diadakan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (2/10), ini baru pertama kali menggelar rapat dengan Pj. Gubenur Bali, hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD Provinsi Bali saat memimpin rapat serta memperkenalkan Penjabat Gubernur Bali kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali.

Pada Rapat tersebut, Ketua DPRD Provinsi Bali juga menyampaikan pesan terkait Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada tanggal 1 Oktober 2023. Peringatan Hari Kesaktian Pancasila ini, bertujuan untuk menumbuhkan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia, serta menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia. Setelah itu, disampaikan juga bahwa pada tanggal 5 Oktober 2023 mendatang Indonesia akan memperingati HUT Tentara Nasional Indonesia yang ke-78. Di waktu yang bersamaan, Bapak Ketua DPRD Provinsi Bali menyampaikan ucapan Selamat dan Dirgahayu pada jajaran TNI dan berterimakasih karena telah menjaga kedaulatan bangsa dan negara.

Dalam rangka pembahasan pokok agenda rapat, Pj Mahendra Jaya menjelaskan bahwa penyusunan dari Rancangan APBD telah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, penyusunan Rancangan APBD juga telah mengacu pada dokumen kebijakan umum anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024.

Dilanjutkan dengan pembahasan terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pj Mahendra Jaya menyampaikan bahwa Raperda tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah yang kemudian dapat dialokasikan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah serta pembangunan daerah Bali, dan mendukung kemudahan dalam berinvestasi maupun mendorong pertumbuhan industri yang memiliki daya saing. Selain itu, adanya Raperda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum ataupun rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksaan pungutan pajak serta retribusi daerah.