Ranperda RTRW Bali Kawasan Mitigasi Bencana Dipastikan Terjaga

DPRD Bali memastikan kawasan mitigasi bencana yang dibahas dalam Pensus Revisi Perda RTRW 2009-2029 akan aman dari gangguan pembangunan fisik. Apalagi Bali juga memiliki potensi bencana seperti erupsi gunung merapi dan banjir. Kalau sudah tahu itu kawasan untuk bencana, tidak mungkinlah kita membangun disana, kata Wakil Ketua Pansus, Nengah Tamba, usai rapat dengan eksekutif dan tim ahli. Menurut Tamba, dalam Perda RTRW sebelumnya kawasan mitigasi bencana belum dimasukkan. Kata dia, dimasukkannya kawasan mitigasi bencana direvisi Perda RTRW menunjukkan legislatif melihat perkembangan kedepan. Karena itu pula kawasan mitigasi tidak akan diotak-atik atau yang dipindah demi pembangunan infastruktur. Kami mengakomodir apa yang direncanakan dan dibangun oleh kabupaten/kota dalam Perda ini. Kalau kawasan mitigasi tidak mungkin kami setujui disana dibangun infastruktur. Misalnya (kawasan) Gunung Agung, tidak mungkin kita membangun hotel atau sekolah disana.

Bahwa pembahasan Perda masih berlanjut sampai sekarang, Tamba menyenut karena ada dokumen yang dikirim ke kementrian terkait dinilai kurang lengkap. Disisi lain, legislative ingin agar secepatnya ada keputusan substansif dari kementrian karena Perda yang dibahas beririsan dengan agrarian dan tata ruang. Dia pribadi menilai banyak hal sudah tidak terlalu signifikan dibahas dalam revisi Perda itu, karena sudah tersiat di Perda lama. Sebab, ini revisi Perda, bukan buat baru lagi. Dia juga mengatakan, sesungguhnya kepentingan strategis nasional sudah termasuk dalam Perda yang lama. Strategis nasional sudah ada. Sekrang tinggal pusat melalui kementrian menjelaskan maunya apa ? Dokumen juga sudah disiapkan, misalnya dimana saja kawasan strategis itu. Dimana ruang terbuka hijau, kaawasan hutan dan lain sebagainya. Dan, sambungnya, yang teranyar adalah adanya kawasan mitigasi bencana.

Meyangkut kepentingan kabupaten/kota,Tamba menyebut sudah dimasukkan dalam pointes yang dikirim ke DPRD Bali. Yang paling inti, sebutnya, masalah ketinggian bangunan, sempadan pantai, trase jalan tol, termasuk kawasan pelabuhan segitiga emas yang dicetuskan Gubernur Wayan Koster. Termasuk juga bandara baru yang akan kita garap di Buleleng nanti itu yang dianggap strategis. Masih terkait infastruktur, Tamba bilang bahwa agresifitas Gubernur membangun infastruktur harus diimbangi dengan ketersediaan aturan hukum untuk mewujudkan. Sebagai upaya penyeimbangan pembangunan Bali agar tidak fokus keselatan yang dijejali pariwisata, adalah merangsang agar wisatawan mau berkunjung ke Bali bagian utara, timur dan barat. Caranya dengan memperlancar infastruktur seperti jalan tol, dan itu juga dipasang dalam Perda. Saat rapat, Kepala Dinas PURP Provinsi Bali, Putu Astawa Riadi, juga sepakat agar Perda ini segera selesai. Hanya menunggu aspek lingkungan yang perlu divalidasi. Demikian pula dengan Ketua Pansus, Karyasa Adnyana. Kita segera selesaikan, jangan diperpanjang lagi. Nanti akan terus muncul isu baru, misalnya soal ketinggian bangunan.