Pimpinan DPRD Provinsi Bali Terima Audiensi Forum Koordinasi Hindu Bali

Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Dr. I Nyoman Sugawa Korry, SE., MM., Ak.CA menerima Audiensi Forum Koordinasi Hindu Bali yang diketuai oleh Wayan Bagiarta Negara.

Kedatangan rombongan yang berasal dari berbagai organisasi masyarakat Hindu itu datang guna menyampaikan aspirasinya mengenai ajaran Sampradaya. Pasalnya, menurut mereka Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali terkait larangan ajaran tersebut dinilai hanya sebagai obat sementara saja untuk meredam polemik yang belakangan sempat terjadi. Ada sesuatu yang dianggap dapat menyebabkan iritasi-iritasi tatanan kehidupan Hindu Bali yang telah memiliki pola kehidupan,” kata Ketua Forum Koordinasi Hindu Bali, Wayan Bagiarta Negara di DPRD Bali. Ia mengatakan bahwa SKB bernomor106/PHDI-Bali/XII/2020 dan 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 yang membatasi kegiatan pengembanan ajaran sampradaya non-dresta Bali di Bali itu dianggap belum memberikan pengaruh yang signifikan.
Pasalnya dianggap belum maksimal dan masyarakat belum memahami betul serta sampai dimana pelarangannya. “Surat (SKB) itu belum mengena sampai tingkat bawah, entah siapa yang diintruksikan. Oleh jajaran MDA maupun PHDI sampai tingkat kecamatan, sampai dengan desa adat tidak nyambung. Kami perhatikan di bawah tetap melihat semacam ada keraguan, apabila dilaksanakan kata dilarang berarti itu harus dilakukan. Hanya saja saat ini tidak berlaku efektif,” tegasnya

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ida Bagus Giri Suprayatna perwakilan dari ormas Swastika Bali. Ia mengatakan jika SKB tersebut masih membingungkan. “SKB ini mem-frame manusia Hindu Bali. Namun ini menimbulkan kebingungan, padahal organisasi ini memiliki kekuatan, kaitannya dengan kepemerintahan. Bahkan keberadaan SKB malah membuat semakin blunder di lapangan dan seakan adanya kesepekang, kami hanya ingin ngajegan Bali,” tambahnya

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry menegaskan bahwa Desa adat di Bali wajib dijaga dan dilindungi.
Terkait SKB PHDI dan MDA, ia mengharapkan dilaksanakan sosialisasi yang lebih intensif. “Sehingga apa yang dimaksud dan sebagai tujuan dari SKB ini dapat dipahami, dapat dimengerti dan dapat dilaksanakan di tingkat bawah,” katanya. Terkait dengan sosialisasi SKB itu, DPRD Bali akan memberikan dorongan kepada Eksekutif. “Tentu melalui Gubernur, nanti gubernur berkoordinasi dengan MDA dan PHDI. Fungsi dan peranan MDA memang seperti itu, koordinasi, mengkoordinasikan, dan Desa Adat tetap independen dan otonom,” ujar Ketua DPD I Golkar Bali ini. Ia melanjutkan, karena fungsinya adalah koordinasi maka sudah tentu komunikasi harus dibangun sebaik-baiknya. “Sehingga apa yang menjadi keputusan itu adalah, pertama, merupakan pencerminan dari pimpinan Desa Adat, kedua, bisa dilaksanakan oleh Desa Adat,” katanya. Terkait dengan Sampradaya yang dilarang, Sugawa Korry mengatakan sikap DPRD Bali seperti rekomendasi yang sudah diberikan kepada gubernur. Jika aktivitas Sampradaya itu melanggar hukum, melanggar ketertiban, maka itu harus ditindak secara hukum. Namun, kalau sifatnya individu dalam menjalankan keyakinan dan kepercayaannya, dengan tidak mengganggu yang lain atau mempengaruhi yang lain, tidak memberikan tafsir yang keliru kepada keyakinan orang lain, menurut dia hal itu tidak dipermasalahkan. “Tapi ketika membuat keresahan, ketidaknyamanan, tidak kondusif, melakukan pelanggaran hukum maka diambil tindakan hukum,” tegas Sugawa Korry