Pimpinan DPRD Bali Terima Audiensi Badan Kerjasama LPD dan LPLPD Bali

Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Kory, Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta, Ketua Komisi II DPRD Bali, I Gede Komang Kresna Budi, dan beserta jajaran lainnya, menerima Audiensi Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD) Bali di Sekretariat DPRD, Renon, Denpasar pada hari Kamis, 11 Februari 2021.

Di masa pandemi Covid-19, Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali tidak ada yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Justru menambah tenaga kerja, dari sebelum pandemi tercatat 8.050 karyawan LPD seluruh Bali sekarang bertambah menjadi 8.150 karyawan. Dari jumlah total 1.436 LPD di Bali, pada tahun buku 2020 sebagian besar mengalami penurunan kinerja dan ada pula yang mencatatkan pertumbuhan. 

Demikian terungkap saat Badan Kerja Sama (BKS) LPD beserta Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD) Bali menghadap DPRD Bali dalam rangka meminta pengarahan dan saran dari anggota dewan terkait menyikapi keberadaan LPD Bali pada masa pandemi Covid-19, yang sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Audiensi ini diterima langsung oleh Ketua Komisi II dan IV yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry di kantor setempat, Renon, Denpasar, Rabu (10/2).

Ketua BKS-LPD Bali, I Nyoman Cendikiawan pada kesempatan itu mengutarakan bahwa di era adaptasi kebiasaan baru pandemi Covid-19, LPD menyiapkan dana likuiditas yang harusnya didukung oleh kondusifitas Krama/warga di desa adat. “Suasana di desa adat supaya kondusif, tidak ada isu-isu. Nama LPD sudah melekat di desa adat,” ucapnya. 

Ia memaparkan, terkait aset LPD sejak pandemi global ini menyebar di Pulau Bali susah dipertahankan. Namun LPD pada tahun buku 2020 tetap memberikan kontribusi ke desa adat berupa dana pembangunan sebesar 20% dan dana sosial 5% dari laba. 

Dihadapan para wakil rakyat ini, Cendikiawan menyatakan LPD memerlukan bantuan permodalan atau dana hibah. Mengingat, LPD sangat berperan dalam kemajuan pembangunan di desa adat. “Di LPD saat ini sudah menggunakan sarana teknologi informasi. Dimana dalam transaksinya sudah mampu melakukan transaksi nontunai atau online. Kami minta tolong disediakan infrastruktur internet ke desa-desa,” katanya. 

Sementara itu, Ketua LPLPD Bali, Nengah Karmayasa mengatakan bahwa situasi sekarang yang dihadapi LPD sangat menantang. Semua pihak tidak bisa menutup mata dari yang diakibatkan penyebaran Covid-19 tersebut. Pasalnya bukan hanya berimbas pada kesehatan masyarakat juga menjatuhkan perekonomian global. 

Hal itu kata dia yang mempengaruhi kinerja LPD seluruh Bali pada tahun buku 2020 yang tercatat mengalami penurunan aset dari Rp 24,3 triliun pada 2019 lalu, sekarang menjadi  Rp 23,6 triliun. “Secara akumulasi ada dinamika kalau dilihat di LPD tidak semua menurun sampai 30%, namun ada juga yang meningkat,” ungkap Karmayasa. 

LPD yang mengalami penurunan kinerja hingga 30% tersebut berada di kawasan pariwisata. Sebab, sektor tersebut yang sangat merasakan pengaruh dari pandemi Covid-19. LPD yang Krama-nya sebagian besar di sektor pertanian dan peternakan ini mengalami pertumbuhan kinerja baik dari sisi aset dan laba. 

“Sekarang yang diperlukan adanya kemauan semua pihak untuk mendukung LPD. Kita sadar kepemilikan LPD ada di desa adat. Suasana harmoni menjadi peluang tumbuh kembangnya LPD,” ujarnya. 

Kata Karmayasa, dengan dukungan dari semua pihak termasuk dewan, pemerintah dan pembina, keberadaan LPD yang sudah mencapai 36 tahun ini bisa bertahan di situasi sulit. Kondisi pandemi tersebut dikhawatirkan akan membawa pengaruh semakin meningkatnya kredit bermasalah di LPD. Ia menerangakn, program relaksasi yang diinstruksikan pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar kewajibannya terhadap LPD selama masa pandemi yang memicu turunnya perolehan laba. 

Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta mengakui jika pihaknya tahu persis apa yang dialami LPD sekarang ini. Ia yang juga Bendesa Adat Pedungan telah medapatkan laporan adanya penurunan kinerja LPD di Desa Adat Pedungan hingga 30%. “Di masa pandemi LPD mengalami penurunan keuntungan karena sektor pariwisata belum pulih,” ucapnya. 

Menurut dia, LPD sangat berperan penting bagi Krama di desa adat. Keuntungan yang diperoleh LPD secara otomatis akan membantu Krama dalam hal menggratiskan iuran di desa adat. “Maka LPD tidak boleh hilang. LPD tidak dikenakan wajib pajak. Ini yang menguntungkan. Di Indonesia hanya ada satu lembaga keuangan yang bebas dari pajak yaitu LPD,” kata Budiarta.

Ditegaskannya, dalam kondisi apapun LPD  harus dipertahankan. “Terkait perubahan nama LPD kita tidak pernah mendengar. Sampai sekarang ini belum ada perubahan nama apapun. Supaya kita tidak terjebak oleh isu,” tegasnya. 

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi II DPRD Bali, I Gede Komang Kresna Budi memberikan tanggapan bahwa masih ada LPD yang mencapai kinerja baik. “Ada LPD yang bagus masih bisa menggelar Ngaben massal. Berarti pengawasan LPDnya bagus. Kami mengapresiasi agar LPD berkembang. Isu-isu harus diredam supaya tidak mempengaruhi 1.436 LPD di Bali. Operasional LPD lebih diperketat,” katanya. 

Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Kory berkesimpulan bahwa Covid-19 mengharuskan LPD bekerja keras dalam rangka bertahan dan menyelamatkan serta nantinya meningkatkan kembali kinerja lembaga adat ini. 

“Maka aspek pengelolaan menjadi penting diperhatikan dari pengelola itu sendiri. Ibaratkan ikan itu busuk dari kepalanya. Jika kita perhatikan ikan busuk dari kepalanya kemudian menyebar ke seluruhnya. Sama seperti pengelolaan LPD, ketika Prajurunya bekerja tidak berdasarkan aturan maka akan mempengaruhi kinerja LPD,” paparnya. 

Ia menyarankan agar LPD melakukan audit. Bagi yang belum mampu mengadakan audit, maka akan dianggarkan di APBD. “Lebih baik berikan insentif yang lebih tinggi daripada menggerogoti LPD,” cetus Sugawa Korry.

Pada pertemuan itu ia menegaskan beberapa hal, pertama adalah pengelolaan LPD harus profesional. Kedua, LPD diharapkan secepat mungkin melakukan audit. Ketiga, pengelolaan harus profesional berdasarkan mekanisme yang disepakati bersama. Keempat, mendukung dibantu teknologi informasi yang terpusat di anggaran provinsi. 

“Kelima, kami mengarahkan agar meraka berpartisipasi membantu masyarakat adat berdasarkan proporsinya. Kalau 5% dana sosial ya itu. Tidak boleh menggunakan dana cadangan tanpa persetujuan anggota,” bebernya.