Pengawas Ketenagakerjaan Diminta Serius

DPRD Bali Memerlukan waktu cukup banyak dalam membahas Rancangan Perda (Ranperda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Selain membahas pasal – pasal yang dinilai krusial, tak kalah pentingnya masalah pengawasan,(24/6).

Dalam pembahasan Ranperda tersebuat ada tiga poin penting yang mencuat yakni sertifikat kompetensi tenaga kerja, pembentukan serikat pekerja pada setiap perusahaan dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam perusahaan.

Ketua Pembahasan Raperda Provinsi Bali I Nyoman Parta mengatakan, pembahasan tersebut masih berkutat pada redaksional atau bunyi–bunyi pasal dalam rancangan aturan tersebut. Pertama, tentang sertifikat kompetensi tenaga. Kalau sertifikatsi kompetensi tenaga kerja diterapkan kepada tenaga kerja lokal di Bali pihaknya memastikan pekerja lokal di Bali akan kalah bersaing merebut peluang kerja. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan dan kalau kompetensi itu mutlak diberlakukan. Parta memastikan tenaga lokal tidak akan sanggup bersaing. Sebab, hampir 50 persen tenaga kerja di Bali tidak mampu mengikuti uji kompetensi lantaran tidak ada biaya. Untuk itu, pemerintah harus ikut dalam pembiayaan agar tenaga kerja lokal Bali bisa ikut uji kompetensi.

Kedua, pada pembentukan serikat pekerja dalam setiap perusahaan selalu di halang–halangi. Padahal, itu adalah kebebasan berserikat dan berkumpul, sudah di atur akan tetapi selama ini banyak persoalan dan banyak perusahaan tidak berkenan dengan terbentuknya organisasi serikat pekerja. Parta mengakui hal ini selalu menjadi persoalan, padahal adanya organisasi serikat pekerja pada perusahaan akan sangat membantu pekerja ketika ada perselisihan ketenagakerjaan. Organisasi ini bisa mempercepat penyelesaian ketika ada perselisihan hubungan industrial. Tidak seperti yang terjadi selama ini, ketika susah bermasalah dan penyelesaiannya mentok baru di bawa ke lembaga dewan.

Pada persoalan perusahaan menerapkan perjanjian kerja waktu tertentu termasuk tenaga kerja magang pada perusahaan juga banyak bermasalah. Misalnya, menyangkut status tenaga magang. Apalagi pemagangan, belakangan ini kerap diterapkan dalam dunia kerja. Tapi celakanya, tenaga magang ditengarai kerap menjadi sasaran eksploitasi dan tenaga magang tidak tidak mendapat perhatian apalagi tidak diberi upah yang layak. Padahal sejatinya, tujuan pemagangan itu untuk meningkatkan keterampilan serta memberi pengalaman dunia kerja bagi fresh graduate. Di samping itu, magang juga bisa dimanfaatkan sebagai lompatan sambari mencari pekerjaan tetap. Tapi situasi ini, dibanyak perusahaan, memberlakukan tenaga magang ini malah dieksploitasi. Meskipun tidak semua perusahaan seperti itu.

Parta berharap perjanjian kerja waktu tertentu harus diawasi. Biasanya dalam perjanjian kerja ini, setelah perjanjian itu berakhir terkadang tidak karuan nasib pekerjanya. Seharusnya, setelah masa perjanjian kerja dalam waktu tertentu itu berakhir, pekerja bersangkutan bisa diperpanjang dan nantinya bisa diangkat menjadi pegawai tetap dengan upah yang layak dan berhak atas tunjangan-tunjangan lainnya.