Paripurna Dewan Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

DPRD Provinsi Bali melaksanakan Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020 dengan agenda Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sidang Paripurna dilaksanakan secara virtual di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Niti Mandala Renon Denpasar (12/10).

Paripurna Dewan yang dihadiri seacara langsung oleh Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, Wakil Ketua DPRD Bali dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati serta Sekda Provinsi Bali beserta jajaran.

Foto: Rapat Paripurna ke 17 DPRD Provinsi Bali

Dalam sambutan Gubernur Bali yang dibacakan oleh Wakil Gubernur, menyampaikan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disusun untuk meningkatkan efektifitas, profesionalisme, dan kinerja layanan rumah sakit Daerah serta melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.


Adapun beberapa perubahan dalam Raperda adalah: 1. Raperda mengatur mengenai Rumah Sakit Daerah tidak sebagai UPTD, tetapi sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta kepegawaian dan tetap bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan 2. Rumah Sakit Daerah dipimpin oleh Direktur sebagai jabatan struktural, yang berdasarkan ketentuan sebelumnya dilaksanakan oleh pejabat fungsional dokter atau dokter gigi yang diberikan tugas tambahan.

Wakil Gubernur Bali berharap kebijakan ini akan memberi dampak yang baik dan bisa menjamin kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.

Foto: Rapat Paripurna ke 17 DPRD Provinsi Bali {Humas Dewan Bali}