A.A.N. Adhi Ardhana Pimpin Komisi III DPRD Bali

Wakil Ketua DPRD Bali DR. I Nyoman Sugawa Korry, mengumumkan perubahan komposisi Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali sesuai dengan Surat Nomor : 13/SPF_PDIP/X/2020 mengusulkan Perpindahan Anggota Komisi dan Pergantian Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, Senin (12/10/2020).

Perubahan komposisi disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020 dengan agenda Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang digelar secara virtual itu dipimpin oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali, pimpinan DPRD Bali, Para Ketua Komisi dan Ketua Fraksi DPRD Bali serta Sekda Provinsi Bali beserta Jajaran OPD Pemerintah Provinsi Bali.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan AA Ngurah Adhi Ardhana akhirnya bisa menduduki kursi ketua Komisi III DPRD Bali. Penunjukan Itu setelah sempat terganjal Tata Tertib (Tatib) DPRD Bali. Adhi Ardhana diumumkan sebagai Ketua Komisi yang membidangi Infrastruktur, Perhubungan, ESDM, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup.

DR. I Nyoman Sugawa Korry mengumumkan Komposisi Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali, Senin (12/10/2020). {Foto: Humas Dewan Bali}

Adapun perubahan yang dilakukan adalah pada posisi Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali yang kini ditempati oleh A.A. Ngurah Adhi Ardhana, ST, sehingga susunan Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali adalah sebagai berikut:

1. A.A. Ngurah Adhi Ardhana, ST. (Ketua).
2. DR. IGA. Diah Werdhi Srikandi, W.S., SE., MM (Wakil Ketua).
3. I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, ST (Sekretaris).
4. I Ketut Purnaya, S.Sos (Anggota)
5. I Wayan Kariarta, S.Sos (Anggota)
6. Drs. I Nyoman Laka (Anggota)
7. I Kadek Setiawan (Anggota)
8. Dra. Ni Luh Yuniati, M.Si (Anggota)
9. I Kadek Diana, SH (Anggota)
10. I Made Suardana, ST (Anggota)
11. Ni Putu Yuli Artini, SE (Anggota)
12. Nyoman Ray Yusha (Anggota)
13. I Wayan Arta, SH. (Anggota)

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari ini tanggal 12 Oktober 2020.