Pansus DPRD Bali Kebut Ranperda Sistem Pertanian Organik

Produk Pertanian bodong yang sering beredar di pasaran membuat DPRD Bali gerah. Untuk penertiban dan mencegah beredarnya produk pertanian palsu tersebut, DPRD Bali bakal memperketat sertifikasi produk pertanian. Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Ranperda Sistem Petanian Organik I Gusti Putu Budiarta, di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar. Pansus Ranperda Pertanian Organik kemarin mematangkan Ranperda yang ditargetkan ketok palu Agustus mendatang. Rapat dihadiri oleh eksekutif, akademisi dari Fakultas Pertanian Unud dan sejumlah tim ahli DPRD Bali. Produk Pertanian organik menjadi materi inti yang dibahas karena selama ini produk pertanian organik sudah semakin diminati, karena masyarakat sudah beralih dengan pola hidup konsumsi produk organik.

Menurut Gusti Budiarta, dalam pelaksanaan Ranperda Pertanian Organik mematangkan masalah kelembagaan, masalah beredarnya produk pertanian palsu. Tadi rapat kita bahas masalah produk pertanian palsu yang banyak beredar di pasaran. Karena ini kurangnya pengawasan. Kedepan perlu sertifikasi produk pertanian di Bali. Saat ini produk pertanian yang organik sudah sangat diminati. Gusti Budiarta menegaskan, ekssekutif melalui Dinas Pertanian supaya lebih aktif dalam melakukan pengawasaan, termasuk dengan memberikan sertifkasi terhadap kelompok tani dan hasil pertaniannya. Dalam rangka kita enar-benar menerapkan sistem pertanian ini terutama DInas Pertanian Pangan sebagai leading sector kita harapkan melakukan pengawasan dan sertifikasi. Tidak boleh ada produk palsu. Ranperda sistem Pertanian ini salah satunya mencegah produk palsu itu.

Kemudian masalah persoalan biaya juga sudah diakomodir dalam Ranperda. Mulai biaya pengawasaan, sertifikasi. Komisi IV DPRD Bali pun akan mengawal pembiayaan sertifikasi produk pertanian ini. Apalagi Ranperda nanti ketok palu. Soal pembiayaan kita siap kawal kedepannya. Ranperda Sitem Pertanian Organik ini diharapkan ketok palu pada Agustus 2019 mendatang. Karena masa jabatan anggota DPRD Bali periode 2014-2019 akan berakhir. Jadi regulasinya harus dituntaskan dulu, sehingga untuk pelaksanaan sistem bisa dengan mudah. Nanti ada sosialisasi, komunikasi dengan eksekutif. Ranperda ini tidak boleh hanya jadi macan kertas. Sementara Guru Besar  Fakultas Pertanian Universitas Udayana Prof Dr Wayan Suparta yang juga hadir dalam pembahasan Ranperda Sistem Pertanian Organik menjelaskan, beberapa kelompok tani di Bali sudah banyak beralih menerapkan sistem pertanian organik. Namun hasil pertanian  nya tidak menggunakan label organik, sehingga tidak semua produk yang dijual menjadi produk pertanian organik. Sudah ada beberapa kelompok tani yang menerapkan sistem pertanian organik, cuman masalah pada stempel organik saja.