Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali

DPRD Provinsi Bali mengadakan Rapat Paripurna terkait Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali Terhadap Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, yang dilakukan secara virtual hanya dihadiri secara langsung oleh Pimpinan DPRD Bali dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Pandangan Umum Gabungan semua Fraksi fraksi ini dibacakan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali I Wayan Rawan Atmaja. Jug a dihadiri secara langsung oleh Wakil Gubernur Bali, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Gedung Dewan, Senin (19/10/2020).

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali terkait Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali Terhadap Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah. {Photo: Humas Dewan Bali}

DPRD Provinsi Bali menyetujui Ranperda Provinsi Bali Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk disesuaikan dan dibahas lebih lanjut. Ranperda ini diajukan oleh Gubernur Bali Wayan Koster, pada tanggal 12 Oktober 2020 lalu.

Ranperda ini merupakan kebijakan yang strategis dari pemerintah Provinsi Bali untuk membuat produk hukum daerah yang menjadi dasar dalam mengoptimalisasikan kewenangan dan tugas pemerintah, utamanya melaksanakan visi pembangunan Provinsi Bali tahun 2018-2023 ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru, hal tersebut diungkapkan Rawan Atmaja saat membacakan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Bali.

Ranperda usulan Gubernur Bali ini telah dibahas oleh komisi – komisi dan fraksi – fraksi di DPRD Provinsi Bali. Sesuai pembahasan, draf Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 ini secara substansi tidak banyak yang diatur dan tidak banyak pula yang mengalami perubahan. Perubahan hanya terjadi pada Pasal 6 yang terdiri dari ayat 1 dan 2 dan menghapus Pasal 12.

Ketua DPRD Bali (kiri) menyerahkan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Bali kepada Wakil Gubernur Bali. {Photo: Humas Dewan Bali}

Sehingga format Ranperda ini masih tetap mengikuti Perda sebelumnya. Jadi secara legal drafting sudah memenuhi apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.


Sependapat dengan Gubernur Bali bahwa Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 ini dilakukan karena kurang sesuai dengan keberadaan dan perkembangan hukum saat ini. Oleh karena itu, sudah sepatutnya dilakukan penyesuaian dan atau perubahan.

Esensi perubahan Ranperda dimaksud disusun untuk meningkatkan efektifitas, profesionalisme, dan kinerja layanan Rumah Sakit Daerah serta melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Karena itu, inisiatif Saudara Gubernur untuk melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2016 sudah tepat dan layak untuk dibahas.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bali I Wayan Rawan Atmaja membacakan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Bali. {Photo: Humas Dewan Bali}

Ia menambahkan, dalam perubahan kedua ini khusus hanya mengatur mengenai Rumah Sakit Daerah tidak sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah, tetapi sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta kepegawaian dan tetap bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Selain itu, Rumah Sakit Daerah dipimpin oleh Direktur sebagai jabatan struktural, yang berdasarkan ketentuan sebelumnya dilaksanakan oleh pejabat fungsional dokter atau dokter gigi yang diberikan tugas tambahan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sependapat dengan Saudara Gubernur Bali.