DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Tanggapan Fraksi terhadap Pendapat Gubernur

A
Ditulis oleh Admin
Diterbitkan pada 20 April 2021
Sedang Mendengarkan
DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Tanggapan Fraksi terhadap Pendapat Gubernur


DPRD Provinsi Bali mengadakan Rapat Paripurna ke-5 DPRD Provinsi
Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 tentang Tanggapan Fraksi-Fraksi/Dewan
terhadap Pendapat Gubernur terkait Raperda Inisiatif Dewan tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang
dibacakan oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Adhi
Ardhana.

Rapat yang dipimpin secara virtual oleh Ketua DPRD Provinsi Bali
I Nyoman Adi Wiryatama dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Bali, Pimpinan
DPRD Provinsi Bali, para Ketua Komisi dan Ketua Fraksi DPRD Provinsi Bali,
rapat dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar,
Senin, (19/4).

Ada beberapa hal yang
disampaikan dalam tanggapan Dewan mengenai masukan yang Gubernur Bali berikan
terhadap Raperda dimaksud. Dalam rangka menyempurnakan aspek substansi.

Masukan
mengenai perlu ditinjaunya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah untuk
uraian pekerjaan pengujian di UPTD Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja pada
Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, untuk menyesuaikan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis
Penerimaan Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Ketenagakerjaan. 

Dewan
menyatakan setuju penyesuaian dengan PP tersebut, bahkan dalam rapat kerja yang
dilakukan, muncul usulan berdasarkan pengalaman di lapangan dari Hiperkes
(Higiene Perusahaan dan Keselamatan Kerja) agar biaya akomodasi, transportasi
dan konsumsi juga diatur dalam Perda ini, jika pengujian dilakukan jauh di luar
daerah dan mesti menginap. 

Dahulu
biaya dibebankan pada pengusul/ atau pemohon uji, dengan dasar Nota Dinas dari
Sekda saat itu. Sekarang diusulkan cukup dimuat dalam penjelasan Raperdanya
saja mengenai hal ini
.

Namun, lanjutnya bahwa Biro Hukum berpendapat masukan saja ke
dalam batang tubuh Raperda, karena itu merupakan real cost. Mengenai hal ini,
secara prinsip sependapat, namun mesti dikonsultasikan dahulu penormaannya
dalam Perda ini, agar tidak bertentangan dengan paraturan di atasnya. 

Karena
kekeliruan dalam penentuan atau pengenaan tarif atas biaya uji semacam ini,
tentu rawan jadi temuan saat pemeriksaan, kalau tidak bersesuaian dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk
diketahui, tanggapan Dewan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna tentang
Pendapat Gubernur Bali terkait Raperda Inisiatif Dewan tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, pada
hari Kamis, 8 April 2021. 

Dimana
telah sama-sama sepakat bahwa dengan adanya Perda ini mempunyai makna yang
sangat strategis, dalam hal: 1) Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; 2)
Adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah; 3) Terdapat potensi baru
mengenai retribusi jasa usaha yang belum diakomodir; dan 4) Diharapkan dapat
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.


Ditulis oleh Admin • Diterbitkan pada 20 April 2021 • Diperbaharui pada 30 April 2021