DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Tanggapan Fraksi terhadap Pendapat Gubernur

DPRD Provinsi Bali mengadakan Rapat Paripurna ke-5 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 tentang Tanggapan Fraksi-Fraksi/Dewan terhadap Pendapat Gubernur terkait Raperda Inisiatif Dewan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang dibacakan oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana.

Rapat yang dipimpin secara virtual oleh Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Bali, Pimpinan DPRD Provinsi Bali, para Ketua Komisi dan Ketua Fraksi DPRD Provinsi Bali, rapat dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin, (19/4).

Ada beberapa hal yang disampaikan dalam tanggapan Dewan mengenai masukan yang Gubernur Bali berikan terhadap Raperda dimaksud. Dalam rangka menyempurnakan aspek substansi.

Masukan mengenai perlu ditinjaunya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah untuk uraian pekerjaan pengujian di UPTD Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Ketenagakerjaan. 

Dewan menyatakan setuju penyesuaian dengan PP tersebut, bahkan dalam rapat kerja yang dilakukan, muncul usulan berdasarkan pengalaman di lapangan dari Hiperkes (Higiene Perusahaan dan Keselamatan Kerja) agar biaya akomodasi, transportasi dan konsumsi juga diatur dalam Perda ini, jika pengujian dilakukan jauh di luar daerah dan mesti menginap. 

Dahulu biaya dibebankan pada pengusul/ atau pemohon uji, dengan dasar Nota Dinas dari Sekda saat itu. Sekarang diusulkan cukup dimuat dalam penjelasan Raperdanya saja mengenai hal ini.

Namun, lanjutnya bahwa Biro Hukum berpendapat masukan saja ke dalam batang tubuh Raperda, karena itu merupakan real cost. Mengenai hal ini, secara prinsip sependapat, namun mesti dikonsultasikan dahulu penormaannya dalam Perda ini, agar tidak bertentangan dengan paraturan di atasnya. 

Karena kekeliruan dalam penentuan atau pengenaan tarif atas biaya uji semacam ini, tentu rawan jadi temuan saat pemeriksaan, kalau tidak bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk diketahui, tanggapan Dewan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna tentang Pendapat Gubernur Bali terkait Raperda Inisiatif Dewan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, pada hari Kamis, 8 April 2021. 

Dimana telah sama-sama sepakat bahwa dengan adanya Perda ini mempunyai makna yang sangat strategis, dalam hal: 1) Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; 2) Adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah; 3) Terdapat potensi baru mengenai retribusi jasa usaha yang belum diakomodir; dan 4) Diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.