DPRD Bali Menyetujui Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulana Bencana Menjadi Perda

Koordinator Pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dr. I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa, SE, MM menyampaikan Laporan Akhir mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana saat menghadiri Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan II tahun Sidang 2023 DPRD Provinsi Bali, Senin (26/6).

Acara itu dipimpin oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si serta dihadiri oleh Gubernur Wayan Koster, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, Tim Ahli DPRD Bali, Sekda Provinsi Bali serta Jajaran OPD Pemerintah Provinsi Bali.

Dalam laporan yang dibacakan Ketua Pembahasan IGA Diah Wedhi mengatakan, Pembahasan awal bersama antara Eksekutif dan Legislatif mengenai Raperda dimaksud dihadiri oleh BPBD Provinsi Bali, Biro Hukum, BKAD, Kelompok Ahli Gubernur Bali dan lainnya, pada tanggal 8 Juni 2023.

Penyampaian Pendapat Gubernur terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Penangulangan Bencana, dihadapan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, pada tanggal 12 Juni 2023.

Begitu juga Pembahasan dan penajaman muatan, pengaturan dan penormaan, harmonisasi dan sinkronisasi Raperda, oleh Kelompok Ahli dan Tim Penyusun Naskah Akademik, pada tanggal 12 Juni 2023.

Komparasi ke daerah yang telah memiliki Raperda sejenis, yakni ke BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) dan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, pada tanggal 13-16 Juni 2023.

Penyampaian Tanggapan DPRD Provinsi Bali, terhadap Pendapat Gubernur mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, pada tanggal 19 Juni 2023.

Rapat Pembahasan dan dengar Pendapat Umum antara para pihak (stake holder) yang terlibat dalam Penyelenggaraan Penangulangan Kebencanaan, yang dihadiri oleh BPBD Provinsi Bali, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Provinsi Bali, Dinas PUPR Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali, BPKAD Provinsi Bali, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Provinsi Bali, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Satpol PP Provinsi Bali, Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Balai Wilayah Sungai Bali-Penida, Kelompok Ahli Gubernur, Aliansi Perempuan Tangguh Bencana Provinsi Bali, Program SIAP SIAGA Sub Nasional Bali dll, pada tanggal 20 Juni 2023.

Termasuk konsultasi ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB RI) diterima oleh Deputi Bidang Penanganan Darurat Mayjen TNI Fajar Setyawan, S.I.P. berserta 10 staf, pada tanggal 21-24 Juni 2023.

Jadi sudah sangat lengkap tahapnya untuk dapat dilanjutkan dengan proses berikutnya yakni penetapan dari raperda ini menjadi Perda. ​Pada aras global, konsep filosofis yang mengilhami penangulangan bencana dimana pun di belahan dunia ini, dikemukakan oleh seorang Filsuf Romawi Kuno Marcus Tullius Cicero (106-43 SM) dalam bukunya “The Legibus” yakni adagium latin yang berbunyi: “Salus Populi Supreme Lex Esto” yang terjemahan bebasnya berarti “keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi”. 

Dilanjutkan kemudian dengan Thomas Hobbes (1588-1679) dalam karya klasik “Leviathan” dan Baruch Spinoza (1632-1677) dalam karyanya “Theological Political Treatise”. Demikian juga John Locke (1632-1704M) juga menggunakan diktum tersebut dalam bukunya “Second Treatise on Government” dengan merujuknya sebagai salah satu risalah prinsip fundamental bagi pemerintah.

​Sedangkan pada aras nasional, yang mendasari dari keseluruhan upaya Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ini, kita dapat merujuk pada alenia keempat Pembukaan UUD NRI tahun 1945 yang alenianya berbunyi: “Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…” Yang kemudian diturunkan dan dijabarkan lagi dalam Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan peraturan-peraturan di bawahnya, sebagaimana yang dimuat dalam Raperda ini pada bagian Konsideran Mengingat.
Secara lebih mendetail dalam konteks normatif yuridis, yang mendasari penyusunan Raperda ini adalah ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar antara lain meliputi: Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dan pada Lampiran Angka 1.E. Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat, ditentukan bahwa salah satu Urusan Pemerintah Daerah Provinsi adalah Penanggulangan Bencana Provinsi.

Demikian juga, ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Memberikan dasar kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi untuk menetapkan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dengan selaras pada Pembangunan Daerah.

Adapun pada aras lokal, pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali, menyebabkan Pemerintah Daerah Bali dapat menentukan arah tujuan Penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sesuai dengan visi daerah yakni “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, Menuju Bali Era Baru. Visi tersebut diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan daerah Bali yang seimbang, selaras, harmonis dan berkelanjutan dengan tiga dimensi utama yaitu menjaga kesucian alam Bali, memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan Krama Bali, serta memelihara dan melestarikan kebudayaan Bali sesuai nilai-nilai kearifan lokal.
 
Jadi secara nyata pengalaman sudah mengajarkan pada kita bahwa hidup dalam satu bumi, meniscayakan urusan Penangulangan Bencana adalah urusan kita bersama yang mensyaratkan kepedulian, kerja sama, koordinasi dan sinergi, baik dalam tingkat lokal, nasional, maupun internasional.

Akhirnya secara ringkas, disusunlah Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, sesuai dengan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis, dengan anatominya terdiri dari : (1.) Konsideran mencakup; Judul, Menimbang, Mengingat, dan Menetapkan. (2) ​Batang Tubuh terdiri dari XII BAB dan 83 Pasal. (3.) Penjelasan, (4) Ruang Lingkup mengatur antara lain: a. Tanggungjawab dan Wewenang; b. Kelembagaan; c. Hak dan Kewajiban Masyarakat; d. Peran Lembaga Usaha, Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, Satuan Pendidikan, dan Desa Adat; e. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; f. Data dan Informasi Kebencanaan; g. Pendanaan, Penggunaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; h. Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi; i. Pengawasan dan Pertanggungjawaban; dan j. Penyelesaian Sengketa.
 
​Melengkapi Laporan Akhir terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dapat kami sampaikan masalah atau hal-hal yang paling banyak mengemuka dalam pembahasan dan sudah diakomodasikan dalam pengaturan dan penormaan dalam pasal per pasal, adalah: 1) Tentang Jenis-jenis Bencana; 2) Masalah Masih Tumpang Tindihnya Koordinasi Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah; 3) Masalah Anggaran dan Dana Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 4) Masalah Antisipasi dan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada tahap, Tanggap Darurat dan Pascabencana; 5) Masalah Keterlibatan atau Peran Serta Masyarakat, Sosial Inklusi dan Kelompok Rentan; dan 6) Penyelesaian Sengketa dan Sanksi.

Untuk itu, DPRD Provinsi Bali dapat menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dan dilanjutkan dengan proses selanjutnya.

Sementara itu, Gubernur Bali Koster menyampaikan apresiasi terhadap pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Pandangan, pendapat, dan saran serta masukan, melalui dialog, diskusi, tanya-jawab, saling tukar informasi serta proses klarifikasi, telah dihasilkan selama proses pembahasan dengan forum Dewan yang terhormat dan dapat disetujui serta diterima Raperda tersebut.

Dengan telah disetujuinya Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 267 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda ini akan Saya sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi.

Ia berharap dalam proses fasilitasi dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Raperda ini dapat segera disahkan dan dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya, untuk dapat mewujudkan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.