DPRD Bali Ketuk Palu Delapan Perda

Menjelang berakhirnya masa jabatan DPRD Provinsi Bali Periode 2014-2019, Wakil rakyat di Renon ini berhasil menetapkan delapan Peraturan Daerah (Perda). Penetapan delapan Perda itu berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Bali. Ini adalah Rapat Paripurna terakhir DPRD Bali periode sekarang. Anggota DPRD Bali yang baru akan dilantik pada 2 September mendatang. Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama dan di damping Wakil Ketua I Nyoman Sugawa Kori, IGB Alit Putra dan I Nyoman Suyasa, itu dihadiri gubernur Bali I Wayan Koster dan jajaran OPD Pemprov Bali.

Adapun delapan Perda yang ditetapkan itu adalah Perda tentang Perubahan Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun  2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali Tahun 2009-2029, Perda tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali, Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik, Berikutnya adalah Perda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah, Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Perda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019, dan Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sejumlah Perda yang ditetapkan ini melewati proses yang panjang. Salah satunya Perda tentang Perubahan Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali Tahun 2009-2029, bahkan mulai dibahas sejak tahun lalu semasa Made Mangku Pastika masih menjabat Gubernur Bali. Demikian juga Perda tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali awalnya terancam tak bisa diselesaikan namun pada akhirnya bisa diketuk palu.