Dewan Bali: RUU Provinsi Bali Akan Terus Diperjuangkan

Perjuangan untuk menggolkan RUU Provinsi Bali terus digalakan oleh seluruh komponen di Bali. Tak terkecuali dengan DPRD Bali. Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama menyatakan, pihaknya bersama eksekutif telah menyampaikan apa yang menjadi pokok RUU Provinsi Bali ke Pemerintah Pusat.

{Photo: Humas Dewan Bali}

Saat ini, upaya lobi-lobi ke pihak terkait terus dilakukan. Tugas kita sekarang sebagai rakyat Bali adalah berdoa.

Menurutnya UU yang meliputi Bali, NTB dan NTT memang selayaknya direvisi. Mengingat UU tersebut dibuat pada Tahun 1958. Kami minta dengan sangat hormat. Dengan undang-undang ini diperbarui, kami merasa Bali ada pengakuan. Bali diakui punya potensi khususnya dibidang budaya.

{Photo: Humas Dewan Bali}

Adi Wiryatama menyebutkan RUU Provinsi Bali bukan bermakna negatif. Akan tetapi lebih kepada potensi Bali yang tidak dimiliki oleh daerah lain. Sehingga, apa yang diperjuangkan oleh Bali saat ini masih dalam konteks dan bingkai NKRI.

UU ini, setelah kami pelajari, isinya juga tidak neko-neko. Tidak minta uang. Tidak ada diskriminasi. Karena seratus persen NKRI harga mati. Karena itu, dengan kehadiran Ketua DPR RI disini, semoga bisa membantu.

{Photo: Humas Dewan Bali}

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, DPR RI berupaya untuk mengakomodir apa yang menjadi perjuangan Bali. Bahkan, dirinya juga telah meminta agar dilakukan fokus ulang terhadap RUU Prioritas yang akan dibahas pada 2020 mendatang.

Pada masa persidangan kedua yang dibuka pada Januari 2020  bisa atau tidaknya RUU Provinsi Bali masuk. Karena DPR RI ini kedepannya dalam hal legislasi ingin mengutamakan kualitas. Tapi tentu saja kami prioritaskan hal-hal yang nantinya bisa bermanfaat bagi masyarakat lebih banyak.

{Photo: Humas Dewan Bali}

Kedepan, pembahasan RUU Provinsi Bali akan melibatkan Komisi X yang membidangi pariwisata. sementara untuk pembahasan UU menjadi ranah Komisi II, Puan Maharani akan meminta Komisi II dan Komisi X DPR RI supaya bersinergi.

Masuk (50 prioritas) saja belum. Berdoa saja, dari list 162 itu bisa masuk ke yang lebih short list lagi. Kata Puan Maharani, setiap pembahasan RUU pasti memiliki tingkat pembahasan dan kesulitan yang berbeda-beda. Utamanya soal nomenklatur. Baik itu dibidang sosial, ekonominya, kebudayaannya dan lain-lain. Karena itu pembahasannya harus bisa dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kebijakan. {Tim/HumasDewanBali}