Dewan Bahas Ranperda Ketenagakerjaan Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja

Panitia Khusus (Pansus)  penyelenggaraan Ketenagakerjaan DPRD Bali menengarai sampai saat ini masih banyak persoalan ketenagakerjaan. Untuk itu, DPRD Bali periode 2014 – 2019 di akhir masa jabatannya berupaya untuk memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja di Bali dengan merampungkan  Perda Ketenagakerjaan. Dewan menilai, masalah upah dan jaminan ketenagakerjaan belum beres. Sebab banyak perushaan belum mengikutsertakan karyawannya dalam program jaminan ketenagakerjaan. Sementara amanat UU sudah jelas hal itu merupakan kewajiban perusahaan. Hal itu terungkap dalam rapat Pansus DPRD Bali yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan berlangsung di DPRD Bali. Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus Nyoman Parta. Menurut politisi PDIP asal Guwang, Sukawati, ini, banyak persoalan yang dihadapi ketenagakerjaan di Bali. belum lagi soal upah. Rupanya, masih ada perusahaan – perusahaan besar yang belum mau memberikan gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten /kota (UMK).

Ruang Rapat Gabungan Sekretariat DPRD Provinsi Bali

Parta berharap rancangan aturan itu tdak sekedar copy paste dari aturan – aturan  yang ada di atasnya. Dan, sekedar menjadi perpanjangan tangan regulasi tanpa memecahkan persoalan yang terjadi di lapangan. Parta mengatakan dari sebelas ribu perusahaan yang ada di Bali, baru sedikit yang menjalankan kewajiban memberikan jaminan kesehatan serta jaminan lainnya bagi tenaga kerjanya. Parta juga mengungkapkan data, sampai saat ini Pemprov Bali mengeluarkan anggaran mencapai Rp. 400 miliar untuk membayarkan premi jaminan kesehatan untuk masyarakat Bali. Dari jumlah tersebut di dalamnya juga tertanggung adalah pekerja yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan  pihak lain (perusahaan).

Pihaknya berharap, dalam pembahasan ranperda ke depannya, ada masukan – masukan yang bermanfaat untuk perda tersebut. Sehingga nantinya, perda itu tidak sekedar copy paste pasal – pasal yang ada pada aturan di atasnya. Melainkan memberikan solusi terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan yang masih terjadi di Bali. Menurutnya, perda ini dibuat untuk perlindungan tenaga kerja lokal. Pasalnya saat ini belum ada yang secara detail mengatur mengenai hal tersebut. Perda itu sifatnya responsif. Ada peraturan dan ada lapangannya. Tetapi aturan yang ada tidak menyelesaikan semua masalah. Sehingga kita buatkan aturan baru yang bisa menyelesaikan, pangaksnya.Sementara tim ahli dalam penyusunan raperda ini, Dr I Wayan Gede WIryawan menegaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan sangat banyak. Oleh karenanya diharapkan aturan ini dibuat untuk memecahkan persoalan yang tidak bisa dipecahkan dari regulasi yang sudah ada. Kalau masukan hanya copy paste, itu akan sama saja dan persoalan ketenagakerjaan selama ini tidak terselesaikan. Kita berharap perda ini nantinya bisa memecahkan permasalahan ketenagakerjaan yang ada di Bali selama ini.