Bali Energi Mandiri, Gubernur Koster Ajukan Raperda RUED-P ke DPRD Bali

Rapat Paripurna ke-6 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020 dengan agenda penyampaian penjelasan Kepala Daerah terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2019 dan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali Tahun 2020-2050.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, dihadiri oleh Gubernur Bali I Wayan Koster, Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Provinsi Bali, Sekda Provinsi Bali beserta jajaran dan dihadiri secara virtual oleh Anggota DPRD Provinsi Bali, rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (29/6/2020).

Dalam penyampaian penjelasan, Gubernur Koster menyampaikan tentang kondisi kelistrikan eksisting di Bali tahun 2019 memiliki kapasitas terpasang dari seluruh pembangkit di Bali sebesar 1.440,85 MW, sementara daya mampu yang dihasilkan sebesar 927, 20 MW, sedangkan beban puncak tertinggi dicapai sebesar 920 MW.

{Photo: Humas Dewan Bali}

Sehingga apabila dibandingkan dengan daya mampu maka kondisi cadangan kelistrikan di Bali hanya 0,77 persen dan ini termasuk kondisi sangat kritis mengingat cadangan aman minimal 30 persen dari beban puncak. Selain pemanfaatan energi untuk pembangkit listrik, energi juga digunakan pada sektor lain terutama pada sektor transportasi, komersil, industri, rumah tangga dan sektor lainnya, terutama yang mendukung pariwisata.

Dengan latar belakang kondisi tersebut, maka Pemerintah Provinsi Bali mengajukan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 (RUED-P), sehingga ke depannya Bali Mandiri Energi dapat terwujud.

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menambahkan, saya kira memang sudah saatnya kita tidak bergantung lagi dengan daerah lain, kita harus mandiri dalam energi bersih. Untuk itu, ini memang sudah sangat mendesak dan perlu kita design secara terencana agar kita juga bisa mengantisipasi tantangan di masa mendatang. Jadi saya minta kerjasama dari anggota dewan agar segera melakukan pembahasan terhadap Raperda ini yang kemudian dapat kita ajukan ke pusat.

{Photo: Humas Dewan Bali}

Terkait Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 (RUED-P) yang menjadi salah satu topik agenda pembahasan dalam sidang siang tersebut, Gubernur Koster menyampaikan bahwa Raperda tersebut merupakan amanat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional.

Disebut Koster, Ranperda ini memuat sedikitnya antara lain: Isu dan permasalahan energi; Kondisi energi daerah saat ini; Kondisi energi daerah di masa mendatang; Kebijakan dan strategi energi daerah; Program dan kegiatan pengembangan energi bersih daerah dan Kelembagaan energi daerah.

Selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa Raperda tersebut merupakan produk hukum yang memuat dokumen perencanaan energi daerah, pertama kali di Indonesia yang dibuat dengan mengedepankan penggunaan Energi Bersih yang bertujuan agar Bali menjadi mandiri energi, berkelanjutan dan berkeadilan dengan tetap mendukung tujuan nasional yaitu secara bertahap dan pasti untuk meningkatkan bauran energi terbarukan, yang saat ini hanya 0,4 persen akan meningkat menjadi 11,15 persen pada tahun 2025 dan menjadi 20,10 persen pada tahun 2050.

{Photo: Humas Dewan Bali}

Lebih jauh Koster menyebut RUED-P sebuah dokumen perencanaan energi Bali tahun 2020-2050 yang mengatur penerapan dan pengelolaan Energi Bersih di Bali. RUED-P bertujuan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dalam mewujudkan Pulau Bali yang bersih, hijau dan indah dengan membangun sistem energi bersih yang ramah lingkungan yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola, ujarnya.

Tentunya dalam perjalanan nanti juga disesuaikan dengan perkembangan ilmu dan teknologi pemanfaatan EBT dan juga melibatkan peran serta masyarakat dan adat, menjadi sangat penting agar kita bersama-sama, antara eksekutif dan legislatif untuk mengawal dan menindaklanjuti rancangan peraturan daerah agar dapat digunakan sebagai acuan dalam pengembangan Energi Bersih di Bali ke depannya.

Selain Raperda RUED-Provinsi Bali, Gubernur Koster melanjutkan Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019. Gubernur Koster menyampaikan bahwa secara umum Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Bali.

{Photo: Humas Dewan Bali}

Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut: Pendapatan Daerah dalam Tahun Anggaran 2019 ditargetkan sebesar 6,498 triliun rupiah lebih sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2019 terealisasi sebesar 6,645 triliun rupiah lebih atau 102,26 persen; Belanja dan Transfer dalam Tahun Anggaran 2019 dianggarkan sebesar 7,201 triliun rupiah lebih sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2019 terealisasi sebesar 6,518 triliun rupiah lebih atau 90,52 persen.

Sedangkan Neraca Pemerintah Provinsi Bali, menyajikan informasi posisi Keuangan Daerah mengenai Aset, Kewajiban dan Ekuitas yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bali pada akhir Tahun Anggaran 2019. “Dapat saya jelaskan bahwa posisi Neraca Daerah Provinsi Bali per 31 Desember 2019 sebagai berikut: Aset yang dimiliki sebesar 10,880 triliun rupiah lebih; Kewajiban sebesar 168,312 milyar rupiah lebih; dan Ekuitas Dana sebesar 10,712 triliun rupiah lebih,” ucapnya, menjelaskan.

Selanjutnya Gubernur Koster juga melaporkan terkait Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Pembiayaan dan Laporan Saldo Anggaran Lebih.