Wakil Ketua DPRD Bali Pimpin Rapat Pembahasan Permohonan Rekomendasi Desa Adat Teges Kanginan

Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati, S.Sos., M.Si memimpin Rapat Pembahasan Permohonan Rekomendasi Teknis dari Bendesa Desa Adat Teges Kanginan, Kecamatan Ubud di Ruang Rapat Kantor DPRD Provinsi Bali, Rabu (31/01).

Rapat terkait permohonan ijin pemanfaatan saluran irigasi serta penolakan permohonan rekomendasi teknis oleh Tim Teknis Rekomendasi Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida, yang secara langsung dihadiri oleh Kepala Balai Wilayah Sungai Bali-Penida M.Noor Staf BWS Bali-Penida.

Pemohon Rekomendasi Teknis yang juga dihadiri oleh Bendesa Adat Teges Kanginan I Wayan Sukaya didampingi Prejuru Desa Adat Teges menyampaikan permohonan jembatan yang berada dibawah Balai Wilayah Sungai Bali Penida.

Melalui Kepala SNVT PJSA Made Denny Satya Wijaya menyampaikan terkait permohonan tersebut terjadinya penolakan karena permohonan dari Desa Adat Teges tidak memenuhi syarat yang dikarenakan ketentuan pengajuan persyaratan terhitung 23 hari permohonan resmi.

BWS Bali Penida juga menyampaikan untuk mendukung Desa Adat Teges Kanginan dalam Upaya mendukung fasilitas Masyarakat Desa adat, namun BWS Bali Penida menyarankan untuk memenuhi persyaratan dan mengajukan ulang permohonan rekomendasi tersebut.

Disamping itu, BWS Bali Penida juga menegaskan jika ingin membangun jembatan agar nantinya tidak memberatkan Masyarakat dalam Upaya perawatan dan pemeliharaan jembatan tersebut.

Pimpinan Rapat Tjokorda Gede Asmara Putra Sukawati menyarankan untuk melakukan koordinasi dengan baik antara BSW Bali Penida dan Desa Adat, sehingga nantinya dalam mengajuan rekomendasi dalam berjalan dengan lancar.

Selain itu, Wakil Ketua DPRD Bali inni juga menegaskan untuk bertanggung jawab atas pemanfaatan dan pemeliharaan jembatan, terlebih untuk membuat surat perjanjian jika dikemudian hari ada permasalahan, Desa Adat Teges Kanginan dapat mempertanggungjawabkan.