Sidak ke Pelabuhan Padangbai, Diah Srikandi: Alat Rapid Test Minim

Komisi III DPRD Provinsi Bali bersama Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Suyasa melakukan monitoring terhadap pelaksanaan penanganan Covid-19 di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, sesuai dengan SOP yang diatur dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, Selasa (28/04).

Dalam sidak kali ini, rombongan DPRD Provinsi Bali diterima oleh KSOP Pelabuhan Padangbai I Made Kastawa, Syahbandar Pelabuhan Padangbai Eka Suyasmin, dan Satgas Transportasi Publik Pelabuhan Padangbai I Komang Budiarta, dan pihak terkait lainnya.

{Photo: Humas Dewan Bali}

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali Dr I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi WS menjelaskan Pelabuhan Padangbai di Kabupaten Karangasem merupakan salah satu pintu masuk utama ke Bali. Tak salah jika pelabuhan di ujung timur Pulau Dewata itu cukup ramai.

{Photo: Humas Dewan Bali}

Meski penanganan sudah sesuai SOP, Diah Srikandi mendapati minimnya alat rapid test di Pelabuhan Padangbai sangat membutuhkan lebih banyak alat rapid test. Pasalnya, mobilitas di pelabuhan ini masih cukup tinggi, sementara alat rapid test cukup minim. Setiap hari, Pelabuhan Padang Bai rata-rata menghabiskan 50 alat rapid test.

Dalam kunjungan kali ini, Komisi III DPRD Provinsi Bali juga menyerahkan bantuan berupa alat pelindung diri (APD) dan juga bagi petugas di Pelabuhan Padangbai.

{Photo: Humas Dewan Bali}

Dalam kunjungan tersebut Komisi III DPRD Provinsi Bali juga menemukan lima orang warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tertahan di Pelabuhan Padangbai. Mereka tidak bisa kembali ke daerah asalnya di NTT karena Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak menerima warga luar NTB masuk ke wilayah itu. Kasus tertahannya lima warga NTT ini sedang dikoordinasikan dengan Pemprov NTB. Pihaknya berharap, kelima warga NTT ini diterima dulu di Pelabuhan Lembar, NTB.