Sekwan DPRD Bali Klarifikasi Video Joged Dewan

Sekretaris DPRD Provinsi Bali (Sekwan) Gede Suralaga menelusuri pengunggah video berdurasi 58 detik yang menampilkan anggota DPRD Bali sedang berjoged tersebut.

Sekwan DPRD Bali sudah telusuri pengunggahnya dalam memberikan keterangan bersama awak media yang ngepost di Gedung DPRD Bali, Jumat (20/3/2020).

Saat ditanya oleh awak media, akan dibawa ke jalur hukum, Gede Suralaga menyebutkan masih belum perlu, namun acara itu mesti diluruskan sehingga tidak membuat masyarakat selalu berpikiran negative terhadap Dewan Bali.

Apalagi video tersebut diunggah pada saat merebaknya penyebaran wabah Corona, padahal peristiwa itu terjadi pada saat penutupan Bimbingan Teknis (Bimtek) pada tanggal 26 sampai 29 Desember 2019.

Akun namanya Sandi Negara Jaya, Infone Bali dan Info Tabanan mengunggah video pimpinan yang sedang berkaraoke, kami luruskan kegiatan itu dilakukan saat sedang Bimtek di Jakarta.

Sekwan DPRD Bali menegaskan hal ini tak ada hubungannya dengan virus Corona, karena kejadian tersebut sudah lama. hal ini kami luruskan agar masyarakat paham sehingga tak terkesan anggota DPRD berlibur saat munculnya wabah Corona.

Karena saat ini sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 7194 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kegiatan di Gedung DPRD ditiadakan dengan bekerja dari rumah.

Himbauan tersebut juga berlaku untuk Pimpinan dan Anggota Dewan, dan secara langsung diintruksikan oleh Ketua DPRD Bali untuk tidak mengadakan kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan banyak orang termasuk rapat-rapat di Gedung Dewan. Bahkan sejumlah agenda penting seperti penetapan Ranperda juga ditunda. {humasdewanbali}