Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali T.A 2022.

DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-14. Dalam Rapat tersebut mengagendakan penyerahan Laporan hasil Pemeriksaan BPK RI terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Bali dan Gubernur Bali,  Pada  Ruang Sidang Utama, Gedung DPRD Provinsi Bali,  Jumat (19/5). 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama beserta anggota DPRD Bali. Ketua BPK RI, Dr. Isma Yatun, bersama jajarannya. Gubernur Bali, Wayan Koster, beserta bupati/walikota se-Bali.

Ketua DPRD Provinsi  Bali I Nyoman Adi Wiryatama, menyampaikan penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI ke DPRD dan Gubernur Bali merupakan amanat Undang-Undang nomor 15 tahun 2004, terkait Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Penandatanganan Oleh Ketua DPRD Provinsi Bali

Ketua BPK RI, Dr. Isma Yatun, menyampaikan  pemeriksaan Laporan Keuangan  Pemerintahan Daerah (LKPD) merupakan bagian dari tugas konstitusi BPK. Dilakukan dalam rangka memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mentekuni empat hal.

Empat hal  dijabarkan sebagai   kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kecukupan pengungkapan. Tanggung jawab BPK adalah  menyatakan opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik BPK, serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai. Bahwa laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian yang material.

Pelaksanaan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap perundang-undangan.

Isma menjelaskan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, LKPD Provinsi Bali tahun 2022 telah sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan) . Pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan, terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang bernilai material, dan sistem pengendalian intern yang efektif.

BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Bali tahun anggaran 2022. Hal ini gan demikian, Pemerintah Provinsi Bali telah berhasil mencapai Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-10 kalinya.

Penyerahan LKPD Oleh Ketua BPK RI, Dr. Isma Yatun kepada Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama S.Sos., M.Si

Sementara Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, atas segala masukan, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan yang telah dilakukan.

Selama proses pemeriksaan dilaksanakan tentunya kami dapat mengetahui begitu banyak kekurangan dan kealpaan kami dalam menyajikan laporan keuangan selama ini. Untuk menindaklanjuti temuan-temuan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), kami telah menyusun rencana aksi (action plan) agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat sasaran dan tepat waktu.

Gubernur Koster menambahkan memimpin pihaknya serta  bertekad dan berkomitmen untuk mengikuti segala aturan.  Sebagai acuan untuk dapat menyiapkan laporan keuangan yang lebih baik, akuntabel, terukur, dan terarah di masa yang akan datang.