Ketua DPRD Bali terima Audiensi Krama Desa Adat Bugbug

Prajuru Desa Adat Bugbug Kecamtan / Kabupaten Karangasem disertai sekitar 200 krama mendatangi Kantor DPRD Bali di Jalan Dr Kusuma Atmaja Nomor 3, Niti Mandala, Denpasar, Kamis ( 31/3 ) siang. Tujuan kedatangan Prajuru Desa Adat Bugbug dan ratusan krama ini untuk melakukan klarifikasi atas bebrapa tuduhan sejumlah krama Desa Adat Bugbug yang sebelumnya lebih dahulu mendatangi Kantor DPRD Bali, Rabu (23/3 ) lalu.

Diketahui pada saat itu sekitar 150 krama menyampaikan aspirasi terkait mekanisme penggunaan dana hibah yang difasilitasi anggota dewan dan pembentukan perarem ( keputusan desa adat sebagai pelaksanaan awig-awig, Red ) Desa Adat Bugbug yang dinilai cacat prosedur. Para prajuru dan krama Desa Adat Bugbug sudah mulai berdatangan pada, Kamis kemarin pukul 10.00 Wita. Selanjutnya pada pukul 12.15 Wita mereka diterima langsung Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama di Wantilan Gedung DPRD Bali. Adi Wiryatama didampingi Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budi Utama, dan Ketua Komisi IV I Gusti Putu Budiarta.

Anggota Komisi III DPRD Bali I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, yang juga sekaligus Kelihan Desa Adat Bugbug, juga tampak mendampingi Ketua DPRD Bali. Penyarikan Gede Desa Adat Bugbug, I Wayan Merta, yang menyyampaikan klarifikasi dihadapan anggota dewan membantah keras apa yang telah dituduhkan sejumlah krama Desa Adat Bugbug yang mengadu ke DPRD Bali pekan lalu.

Menurutnya apa yang dituduhkan tidak berdasarkan fakta. ” Semua tuduhan – itu tidak faktual, tidak ada satu pun data yang bisa dijadikan rujukan, ” ujar Wayan Merta. terkait pemilihan Prajuru Desa Adat Bugbug yang dituduhkan cacat prosedur, Wayan Merta, menyampaikan sejatinya sudah ada waktu yang cukup panjang sekitar empat bulan, bagi krama Desa untuk mengajukan ketidakpuasan terhadap proses pemilihan Kelihan Desa Adat Bugbug yang sudah menetapkan I Nyoman Purwa Ngurah Arsana sebagai Kelihan Desa Adat Bugbug terpilih.

Sejak SK Kelihan Desa Adat Bugbug terpilih didaftarkan ke MDA Provinsi Bali melalui MDA Kecamatan Karangasem dan MDA Kabupaten Karangasem pada bulan Oktober 2020, hingga akhirnya SK dari MDA Provinsi Bali Nomor 477/SK-K/MDA-PBali/II/2021 terbit pada bulan Febuari, tidak ada satupun keberatan yang disampaikan.

Menurutnya waktu selama itu juga sudah lebih dari biasanya untuk menunggu tanggapan ketidakpuasan. “Yang biasanya ketika proses pengadegan sudah berjalan, lanjut memohon rekomendasi ke Majelis Desa Adat Kecamatan, Kabupaten, dan Provinsi, keluar SK dan dibacakan dalam pengadegan. itu waktunya cuma 14 hari atau 2 minggu, tapi kita dari Oktober 2020 ke Febuari 2021, ” ungkap Wayan Merta.

Pun, soal dana hibah bansos yang dilakukan kurang transparan dibantah keras oleh Wayan Merta. Dia menunjukan laporan keuangan yang bisa dilihat oleh semua pihak, bagaiamana peruntukan anggaranb bansos di Desa Adat Bugbug. ” Di Bugbug tidak seperti itu, semua prosesnya planning, organizin, evaluating, reflecting, terakhir actuacting itu kepuasan bersama, ” tandas pria yang juga guru Fisika di SMA Negeri 1 Amlapura ini. Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, menanggapi kedatangan prajuru Desa Adat Bugbug, mengajak semua pihak untuk berkepala dingin, duduk bersama.Karena jika sampai terjadi pertikaian antarsesama krama Bali yang kembali dirujukan adalah krama Bali itu sendiri.