Ketua DPRD Bali Terima Audiensi Forum Koordinasi Hindu Bali

Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama didampingi Komisi I DPRD Bali I Nyoman Oka Antara dan I Ketut Juliarta saat menerima audiensi dari Forum Koordinasi Hindu Bali di Wantilan DPRD Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Kamis (7/9/2020) menyatakan, sesungguhnya aktivitas keagamaan itu merupakan hak pribadi masing-masing. Untuk itu pihaknya tidak melarang siapapun melakukan aktivitas keagamaan, sepanjang mereka tidak mengganggu ketertiban umum. Apabila aktivitas keagamaan atau kepercayaan yang dilakukan sampai menggangu ketertiban umum, maka saya akan merekomendasikan kepada pihak keamanan untuk melakukan penertiban.

Sementara karena hal ini baru merupakan penyampaian, maka pihaknya mengaku akan melakukan langkan awal dengan mengadakan Rapat Pimpinan (Rapim) lintas pimpinan fraksi di DPRD untuk melakukan langkah-langkah terbaik termasuk membuat rekomendasi. Terkait tuntutan yang disampaikan Forum Koordinasi Hindu Bali untuk membuat Perda, kalau memang itu dibutuhkan masyarakat, pihaknya mengaku siap membuatnya, namun setelah melalui berbagai kajian dan kesepakatan bersama dari berbagai pihak, sehingga Perda yang dibuat tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan nantinya.

Karena masalah ni adalah sangat sensitif, yakni terkait dengan kepercayaan dan keyakinan, oleh karena itu saya mengajak kepada masyarakat Bali untuk menyikapi dengan langkah-langkah ekstra hati-hati, jangan sampai langkah-langkah yang kita ambil nantinya justru mengakibatkan bumerang dan membawa petaka bagi masyarakat Bali. Karenanya, mari kita hadapi dan sikapi dengan langkah-langkah yang tepat sesuai aturan yang berlaku, sehingga masalah ini dapat kita selesaikan dengan aman dan damai.

Dalam orasinya Forum Koordinasi Hindu Bali yang dipimpin oleh Ketuanya Drs. I Wayan Bagiarta Negara, Apt., MM.. dan Koordinator Lapangan; Ir. Surya Anom, menyampaikan sejumlah tuntutan maupun dorongan di antaranya; menuntut PHDI Pusat segera mencabut pengayoman terhadap Hare Krishna. Mendorong Ketua DPRD Bali untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan segala ajaran dan aktivitas Hare Krishna di Provinsi Bali.

Mendorong Gubernur Bali untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pelarangan segala ajaran dan aktivitas Hare Krishna di seluruh wilayah Provinsi Bali. Mendorong Majelis Desa Adat (MDA) Bali dan seluruh Bendesa Adat se-Bali tentang pelarangan segala ajaran dan aktivitas Hare Krishna di seluruh Bali. Mendorong PHDI Bali untuk pelarangan segala ajaran dan aktivitas Hare Krishna di seluruh Bali.