DPRD Provinsi Bali Selenggarakan Rapat Paripurna ke-8

DPRD Provinsi Bali mengagendakan Rapat Paripurna ke-8 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (22/04) yang dihadiri oleh PJ. Gubernur Bali, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinisi Bali, Sekretaris Daerah beserta jajaran dan Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama mengagendakan Penyampaian Keputusan Dewan tentang Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bali Tahun 2023 yang dibacakan oleh Ketua Pembahasan I Gede Kusuma Putra. Berdasarkan penyampaiannya, DPRD Provinsi Bali memberikan 7 rekomendasi terkait LKPJ Gubernur Bali Tahun 2023.

Rekomendasi tersebut meliputi Rekomendasi Dewan untuk LKPJ Tahun Anggaran 2022 agar ditelaah kembali, Dewan mendorong adanya peningkatan dan pemerataan investasi, organisasi perangkat daerah terkait agar melakukan koordinasi guna meningkatkan nilai barang dan jasa, Pemerintah Provinsi Bali hendaknya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota mengenai penanganan Duktang, penyampaian rasa hormat dan apresiasi kepada Pj. Gubernur, Saudara Sekda selaku ketua TAPD beserta jajarannya yang telah mampu menghantarkan Pemprov. Bali melewati masa sulit, APBD yang sudah tidak seberat Tahun 2023 hendaknya dapat dicarikan celah perhatian untuk bias dibuatkan regulasi, serta PWA yang hingga kini masih berjalan tertatih-tatih hendaknya menjadi perhatian serius bersama.

Dilanjutkan dengan laporan Dewan terhadap Pembahasan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yang dibacakan oleh I Kade Darma Susila. Bentuk anatomi dari Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi terdiri dari konsideren, batang tubuh yang terdiri dari X BAB dan 24 pasal, serta penjelasan. Adapun beberapa masukan dan pertimbangan untuk penyempurnaan yang kemudian dimohonkan persetujuannya, meliputi aspek teknis penyusunan Raperda, materi muatan, pengaturan kriteria pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi, tata cara pemberian insentif dan kemudahan investasi, serta jangka waktu pemberian insentif.

Kemudian, disampaikan juga oleh I.G.A. Diah Werdhi Srikandi W.S. tentang Laporan Dewan terhadap Raperda Pengarusutamaan Gender. Berdasarkan laporan tersebut, terdapat 3 rekomendasi yang disampaikan, diantaranya direkomendasikan untuk segera menyusun Peraturan Pelaksanaan setingkat Peraturan Gubernur yang lebih terperinci, direkomendasikan agar Pemerintah Provinsi Bali mengkoordinasikan Kabupaten/Kota yang belum memiliki Perda tentang PUG untuk menyusun, membahas, dan menetapkan, serta direkomendasikan juga agar melakukan Pelembagaan, Peningkatan SDM dan internasisasi.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan Dewan dan diakhiri oleh pemberian apresiasi oleh Pj. Gubernur Bali kepada Pimpinan, Anggota DPRD Provinsi Bali dan Tim Pansus atas kerja kerasnya dalam rangkaian pembahasan Raperda Provinsi Bali mengenai Pemberian Insentif dan kemudahan Investasi serta Raperda Provinsi Bali mengenai Pengarusutamaan Gender. Selanjutnya, kedua Raperda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi sehingga kedua Raperna tersebut dapat segera disahkan.