DPRD Bali Tetapkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2018

DPRD Provinsi Bali akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 menjadi Peratuan Daerah (Perda). Penetapan dilakukan  dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Gedung Dewan. Sebelum ditetapkan, Koordinator Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 DPRD Provinsi Bali Gede Kusuma Putra diberikan kesempatan oleh Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama yang memimpin Rapat Paripurna, untuk membacakan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Ranperda dimaksud. Menurut Kusuma Putra, mengingat Pemprov Bali telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 6 (enam) kali berturut – turut dari tahun 2013 hingga tahun 2018, tentu tidak banyak rekomendasi yang diberikan DPRD Bali. Apalagi semua rekomendasi Dewan di tahun anggaran 2017 telah ditindaklanjuti dan ada beberapa yang masih dalam proses penyelesaian (on going progress).

Meski begitu, untuk Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, DPRD Provinsi Bali tetap memberikan rekomendasi. Setidaknya ada lima (5) rekomendasi DPRD Provinsi Bali. Pertama, Dewan menekankan bahwasannya semua catatan atau rekomendasi dalam LHP yang diberikan BPK – RI Perwakilan Provinsi Bali supaya ditindaklanjuti segera mengikuti batasan waktu yang diatur dalam perundang – undangan. Khusus terkait System Pengendalian Intern (SPI), ada 3 (tiga) temuan serta diberikan 7 (tujuh) rekomendasi. Sementara terkait keputusan terhadap perundang – undangan yang berlaku, ada 3 (tiga) temuan serta diberikan 3 (tiga) rekomendasi, tutur anggotan Komisi II DPRD Provinsi Bali ini. Kedua, isu kekinian yang lagi ramai terkait persoalan PPDB (Penerimaan Peserta  Didik Baru), dan Gubernur telah meyampaikan secara terbuka termasuk alternatif solusi di masa mendatang. DPRD Bali akan memberikan dukungan terhadap program dan kebijakan yang akan dilaksanakan.

Ketiga, Dewan mengingatkan beberapa persoalan lama yang masih relevan untuk dibicarakan dan dicarikan jalan keluarnya, yaitu sektor pertanian. Sektor ini kontribusinya terhadap struktur perekonomian Bali dalam 2 (dua) dasawarsa ini tidak beranjak dari kisaran 16-17%. Dewan menyarankan perlunya dibuat peraturan daerah yang mengamanatkan sedikitnya alokasi dana untuk sektor pertanian 3-5% dari total APBD Provinsi Bali dan juga APBD Kabupaten / Kota se-Bali, sehingga mampu mendorong dan memacu untuk memberikan kontribusi yang lebih besar dari sektor primer di dalam struktur perekonomian Bali tanpa mengabaikan sektor tersier, ujar Kusuma Putra. Keempat, pembangunan SDM Bali perlu lebih didorong mengingat kemajuan teknologi informasi menuntut SDM Bali untuk beradaptasi guna mampu berkompetisi dalam situasi kekinian. Ini penting sehingga SDM Bali mampu menjadi pemain unggul dalam era industri 4.0.

Kelima, pariwisata Bali mestinya memberi manfaat sebanyak – banyaknya bagi masyarakat Bali. pengembangan sektor pariwisata, harusnya dapat memberdayakan semua lapisan masyarakat termasuk para pengerajin. Pengerajin Bali yang sebagian besar kelompok UKM, sesungguhnya sangat unggul dengan inovasi dan kreativitasnya, kata Kusuma Putra, yang juga anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali. setelah pembacaan rekomendasi ini, Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama selanjutnya meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir terkait penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018. Mengingat semua anggota dewan yang hadir setuju, Adi Wiryatama pun mengetok palu tanda disahkannya Ranperda tersebut.